BN.Garut
Kades sukasenang berinisial (H) kecamatan Bayongbong Garut telah ditetapkan sebagai tersangka pada tgl 30 Juni 2025 setelahnya pihak kejaksaan negeri mendapatkan bukti bukti kuat yg selama ini diduga melakukan terkait penyalahgunaan dan penyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa 2021/2023 desa Sukasenang yg mana telah merugikan Kerugian uang Negara Capai Rp452 Juta
Dengan keadaan duduk tunduk dan lemas ketika di konfirmasi di kantor desanya seolah mendengarkan apa yg menjadi bahan konfirmasi terkait dugaan yg kami sampaikan yaitu beberapa temuan penyelewengan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana desa ternyata bukan nya di dengar atau di jawab oleh nya,tunduk nya kepala badan membungkuk di kursi mata melihat ke bawah meja melainkan lagi main judi slot di hand phon milik nya
Tanpa disadari oleh kades temuan yg kami sampaikan seakan tidak penting yg tak akan menjerat dirinya sendiri dari dugaan penyalahgunaan penyelewengan anggaran dana desa

oleh nya yg mana dengan berjalannya seiring waktu dalam proses pelaporan terhadap pihak kejaksaan negri Garut mendapat tanggapan serius dalam penanganan terkait dugaan tindak pidana korupsi desa sukasenang atas kegigihan selaku pihak kejaksaan negri dikabupaten Garut membuktikan bahwa siapapun pejabatnya tidak ada toleransi bagi para koruptor untuk hidup tenang proses berjalan walau memerlukan waktu penyelidikan penyidikan yg memakan waktu lama namun membuahkan hasil yg sangat istimewa yaitu mengikis para pelaku dugaan tindak pisan koruptor wrc panrijabar support penuh terhadap aph dalam kewenangannya melakukan proses hukum terhadap para oknum pejabat yg melanggar hukum yg berlaku di negara Indonesia apakah oknum kades lain akan segera menyusul kita teruskan untuk bantu aph mengikis habis para pelanggar dan penyengsara rakyat tanpa toleran (red)