BN Garut 2-juli-2025
KADIV wrcpanri Jabar Ivan A.akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap oknum pemerintahan di diwilayah Jawa Barat dalam upaya bantu aph penegak hukum mengacu pada (UU No 31 tahun 1999 Jo UU no.20 Tahun 2021 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi yg mana kita telah mengetahui bahwa pada tanggal 30 Juni 2025 ke belakang salah satu oknum kepala desa ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negri Garut

“Walaupun Kepala desa bukan termasuk dalam kategori pejabat negara, melainkan bagian dari pemerintahan desa yang memiliki tugas dan fungsi tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.sangat disayangkan
Kejadian tersebut dalam hal nya penetapan tersangka terhadap oknum kades di kabupaten Garut bukan hanya kabar baru yg mana di tahun sebelum nya juga ada yg tersandung terkena jeratan hukum kepada oknum kades Banjarsari kecamatan Bayongbong berarti sudah dua oknum kades di kecamatan Bayongbong yg sudah mendapatkan resiko malu atas perbuatannya mengkhianati rakyat dalam mengemban tugas sebagai kepala desa yg merugikan keuangan negara seharusnya mereka salurkan kepada kepentingan titik alokasi yg sebenarnya di anggaran dana desa mana peran DMPD dan kecamatan apa mungkin tahun ke tahun akan ada lagi calon tersangka lainnya
Kadivkum berharap warga masyarakat memberanikan diri dalam upaya perlawanan terhadap oknum kades yg diduga telah melakukan pelanggaran hukum jangan takut dalam melangkah sebagai warga yg peduli dari peran serta membantu memberi pengawasan juga siap dalm kesaksian ketika mendapatkan temuan yg dianggap telah melanggar hukum mau itu penyelewengan pengalokasian anggaran ataupun penyalahgunaan anggaran dana desa
yang tidak sesuai di penerapan alokasi anggaran desa
Ketua Divisi Pengawasan Dan Penindakan juga menegaskan ” perlunya warga yg berani untuk maju sebagai saksi pastinya akan mempermudah proses hukum yg dilakukan oleh pihak aph nntinya maka dari itu mari kita bersama dalam mencegah sebelum terjadinya perkara yg sama yaitu banyaknya oknum kades yg tersandung di perkara tindak pidana korupsi jangan gentar dengan intimidasi jangan takut jika melakukan hal kebenaran karna kita bukan menzolimi seseorang melainkan menegakan keadilan supaya para oknum pejabat yg haus jabatan dan gila penghasilan diproses secara hukum
Kadiv wrcpanri jawa barat sangat berharap Dan meminta kepada rekanan jurnalis dan LSM di kabupaten Garut untuk terus menjadi jembatan menampung keluh kesah warga masyarakat yg membutuhkan keadilan dan keterbukaan publik yg mana telah tertuang di
Kode Etik Jurnalistik himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi kepada publik memberikan kabar dalam mencerdaskan wawasan informasi seluruh warga negara indonesia ( red)