Binpers09.com – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini, Pemerintah Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, disebut-sebut mengambil alih pelaksanaan program yang bukan menjadi fungsinya. Program yang seharusnya dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air/BBWS) justru dilaksanakan langsung oleh aparatur desa.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah langkah pemerintah desa tersebut dibenarkan oleh aturan? Pasalnya, secara fungsi, perangkat desa tidak boleh sekaligus menjadi pelaksana kegiatan yang sudah memiliki kelembagaan khusus.
Ketua P3A, Mirat, ketika dikonfirmasi, mengaku sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas program pengairan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan informasi yang simpang siur. Tim investigasi yang turun langsung menemukan dugaan bahwa seluruh kendali justru diambil alih oleh aparatur Desa Talagasari.
Selain program P3A, persoalan serupa terjadi pada program ketahanan pangan Bumdes di Kampung Citangtu RW 14 RT 1. Program tersebut disebut direalisasikan langsung oleh Pemerintah Desa, bukan oleh pengurus Bumdes sebagaimana mestinya. Bahkan, menurut salah satu narasumber, pengelolaan Bumdes Talagasari hanya sebatas formalitas. “Kepala desa yang seharusnya komisaris Bumdes justru ikut mengatur langsung, sampai soal pembelian ayam petelur. Ketika tidak ada pakan, permintaan pun kembali lagi ke kepala desa. Semua program desa pada akhirnya dikendalikan kades, keluarganya, sekdes, dan bendahara. Sementara TPK tidak difungsikan,” ungkapnya.
Ironisnya, pembentukan pengurus Bumdes pun diduga cacat prosedur. Kepala desa disebut hanya menunjuk seorang ketua tanpa ada bendahara maupun sekretaris. Ketua Bumdes Talagasari yang ditunjuk pun merupakan seorang guru SMP, sehingga publik meragukan kapasitas dan legitimasi pengelolaan lembaga tersebut. Padahal, Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa kepengurusan Bumdes sekurang-kurangnya terdiri dari direktur, sekretaris, dan bendahara yang dipilih secara musyawarah desa.
Dugaan peran ganda ini juga menyeret Sekretaris Desa (Sekdes), yang mestinya hanya bertugas pada aspek administratif. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan sekdes ikut turun tangan sebagai pelaksana program yang semestinya menjadi domain kelembagaan khusus. Hal ini bertentangan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (2) yang melarang rangkap jabatan dalam pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat pun mempertanyakan, apakah tindakan kepala desa Talagasari yang juga menjabat sebagai Sekjen Apdesi Garut dapat dibenarkan. “Kalau pemimpin asosiasi desa saja melakukan praktik seperti ini, bagaimana dengan desa-desa lain? Ini harus menjadi perhatian serius dinas terkait,” ucap seorang aktivis pemerhati kebijakan desa.
Sejumlah regulasi dinilai telah dilanggar, mulai dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf d, yang mewajibkan kepala desa melaksanakan pemerintahan desa secara akuntabel, transparan, dan profesional; hingga UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan publikasi program dan laporan keuangan desa. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, hal tersebut bisa masuk ranah UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 3, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, juga Inspektorat, segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap praktik tata kelola Desa Talagasari. (Iwan )







