BN KALSEL
Tanah Laut, 1 November 2025 – Watch Relation of Coruption(WRC) PAN-RI Kalimantan Selatan bersama unsur masyarakat dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan melakukan penghentian aktivitas pertambangan milik PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam di lahan yang diklaim milik Hj. Sanawiyah, berlokasi di Kecamatan Kintapura, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Aksi tersebut dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025, sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan lahan seluas kurang lebih 60 hektare, yang selama ini digarap oleh PT Arutmin Indonesia tanpa adanya pembayaran atau ganti rugi kepada pemilik lahan.
Ketua WRC PAN-RI Kalsel menyampaikan bahwa pihaknya bertindak sebagai penerima kuasa dari Hj. Sanawiyah untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut.
“Kami mengambil langkah tegas agar PT Arutmin Indonesia segera menyelesaikan permasalahan ini dengan pemilik lahan. Ini bentuk pembelaan terhadap hak masyarakat yang selama ini terabaikan,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. Setelah adanya penegasan dari pihak WRC PAN-RI Kalsel dan masyarakat, alat-alat berat milik PT Arutmin Indonesia akhirnya meninggalkan area lahan milik Hj. Sanawiyah.
Pihak WRC PAN-RI Kalsel berharap tindakan ini menjadi perhatian serius bagi PT Arutmin Indonesia agar segera melakukan penyelesaian secara adil dan bermartabat dengan pemilik lahan serta pihak kuasa hukumnya.
“Kami berharap PT Arutmin tidak mengabaikan suara masyarakat. Penyelesaian yang baik akan menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan warga sekitar,” tutup pernyataan resmi WRC PAN-RI Kalsel.
Aksi penguasaan lahan ini juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat dan lembaga adat, yang menegaskan komitmen mereka untuk melindungi hak-hak warga terhadap aktivitas perusahaan besar di daerah.( Hendarta)







