Garut, 26 Januari 2025 – Program pembangunan yang didanai Bantuan Keuangan Desa (Bankeudes) di salah satu desa Sukamukti kec Cisompet Kabupaten Garut menuai kontroversi. Pemerintah desa diduga melaksanakan pembangunan jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di atas tanah warga tanpa musyawarah, memicu kemarahan pemilik lahan.

Menurut salah satu warga yang merasa dirugikan, pembangunan tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. Ia bahkan mengancam akan melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum jika bangunan tersebut tidak dibongkar.

Secara prosedural, setiap pengajuan program pembangunan seharusnya melalui tahapan proposal yang mencantumkan lokasi secara jelas. Jika benar bahwa tanah tersebut milik warga, maka ada dugaan kelalaian dalam proses perencanaan. Seorang aparatur desa bernama Asep Toni mengakui bahwa permasalahan ini telah diketahui oleh dinas terkait. Namun, justru muncul pertanyaan mengapa pemerintah desa tetap melanjutkan pembangunan tanpa memperjelas status lahan.

Selain permasalahan penggunaan lahan, anggaran program ini juga dipertanyakan. Bankeudes yang dialokasikan untuk desa tersebut mencapai Rp1,8 miliar, namun pelaksanaan pembangunan dinilai tidak sesuai standar. Bahkan, proyek lain senilai Rp1 miliar diduga tidak transparan karena tidak ada papan informasi anggaran. Hal ini menambah kecurigaan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan dana.

Pada tahun 2023, desa Sukamukti kec Cisompet sama juga menerima dana Bankeudes sebesar Rp1,7 miliar. Namun, sejumlah proyek seperti jalan dan pembangunan wisata homestay dilaporkan terbengkalai. Program pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang direncanakan juga tak kunjung direalisasikan.

Tindakan yang dilakukan pemerintah desa ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya Pasal 385 KUHP tentang perbuatan mengambil tanah milik orang lain secara melawan hukum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan transparansi terkait penggunaan dana publik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang mengatur bahwa setiap pembangunan desa harus melalui musyawarah dan perencanaan yang jelas.

Berdasarkan hasil klarifikasi tim media di lapangan, dugaan pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi. Aparatur desa terkesan tidak jera, sementara pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta aparat penegak hukum (APH) dianggap menutup mata terhadap persoalan ini.

Sementara itu, dalam konfirmasi melalui telepon, Asep Toni menyatakan bahwa bangunan yang dipermasalahkan akan segera dibongkar. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: apakah tindakan tersebut cukup untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi?

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi terhadap penggunaan dana Bankeudes, serta menindak tegas jika ditemukan penyalahgunaan wewenang demi mencegah kerugian negara dan masyarakat lebih lanjut. ( Ida Parida )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini