BN – Jepara – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap bos debt collector (DC) yang sempat viral dan meresahkan warga Kota Semarang pada akhir tahun 2023 lalu. Pelaku berinisial AM (52) itu ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah melarikan diri dan menjalankan bisnis serupa di Jambi usai peristiwa tersebut.04/10/2024.
Hal ini diungkapkan Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jateng pada hari Rabu, (2/10/2024) pagi. Turut hadir mendampingi Waka Polda dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Kombes Pol Johanson R. Simamora dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.
Dalam keterangannya, Brigjen Agus menyebut bahwa tersangka AM dan komplotannya melakukan penarikan paksa kendaraan di Kantor Leasing CIMB Niaga Jl. Pemuda, Kota Semarang, pada bulan Oktober 2023, serta di Kedung Mundu, Kota Semarang, pada bulan November 2023.
“Modusnya para tersangka hanya dengan surat kuasa dari leasing, melakukan eksekusi atau penarikan terhadap barang (mobil) milik korban yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan,” ungkap Waka Polda.
Dari kasus perampasan kendaraan di CIMB Niaga tersebut, enam pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukuman. Dari empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dua orang berhasil ditangkap pada tanggal 26 September 2024, yakni berinisial AM yang ditangkap di Jambi dan rekannya berinisial SN yang ditangkap di Semarang.
“Jadi tim Jatanras menerima informasi keberadaan tersangka AM di Jambi. Pada tanggal 25 September 2024, tim berangkat ke Jambi dan pada tanggal 26 September 2024 berhasil menangkap tersangka AM yang berperan sebagai bos dari PT RD. Pada tanggal yang sama, kami juga menangkap pelaku SN di Semarang, yang pada saat peristiwa turut serta dan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya.
Satu orang pelaku lain berinisial LM, yang merupakan kerabat dari tersangka AM, kemudian menyerahkan diri setelah mengetahui AM ditangkap petugas. Hal ini menyisakan satu pelaku lainnya berinisial JS yang masih menjadi buronan DPO.
Sedangkan untuk kasus perampasan kendaraan oleh DC di Kedung Mundu, yang juga dilakukan oleh anak buah dari tersangka AM, petugas telah mengamankan dua orang yang saat ini sedang menjalani proses hukuman.
“Empat orang pelaku di TKP Kedung Mundu masih buron dan saat ini masih terus kami kejar,” lanjutnya.
Wakapolda menegaskan pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya DC yang melakukan perampasan kendaraan milik nasabah. Penarikan kendaraan milik nasabah yang mengalami kredit macet harus melalui proses dan prosedur yang benar.
“Negara kita ini negara hukum, ada proses dan prosedur yang benar jika akan melakukan penarikan. Kami himbau para debt collector untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jika terjadi lagi perampasan kendaraan milik nasabah, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson R. Simamora meminta agar para pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri.
“Tim kami sudah menyebar dan melakukan pengejaran ke mana pun Anda bersembunyi. Segera serahkan diri atau kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur bila tidak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan,” tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, bila mengalami kejadian penarikan secara paksa oleh oknum DC, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh perlindungan dan pengamanan dari petugas kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 dan/atau Pasal 368 dan/atau Pasal 363 dan/atau Pasal 335 juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Mskr)