GARUT –BN

Kantor Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet, yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik dan tempat pengaduan warga, kini justru jadi buah bibir masyarakat. Bukan karena prestasi, melainkan karena dugaan alih fungsi yang memalukan. Kantor desa itu disebut-sebut kerap dijadikan tempat mesum oleh oknum aparat desa sendiri.

“Bayangkan, tempat yang harusnya untuk melayani warga, malah jadi lokasi perbuatan amoral aparatnya. Ini benar-benar mencoreng wibawa desa,” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.

Perilaku menyimpang itu disebut bukan sekali dua kali terjadi. Bahkan masyarakat menyebut sudah menjadi rahasia umum, namun tetap dibiarkan begitu saja. Kepala Desa Ucup dinilai gagal menegakkan aturan dan disiplin. Ia tidak memberi teguran maupun sanksi kepada aparatnya. Warga menduga, kepala desa justru takut bila para aparat membuka dugaan penyimpangan dana desa tahun 2024–2025 yang hingga kini belum terealisasi.

Kunjungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut pada Juli 2025 lalu sempat memberi harapan. Namun, meski Sekdis turun langsung ke lapangan, hasilnya nihil. Aparat yang diduga melanggar etika dan moral tetap menjabat seperti biasa.

Nama aparat desa berinisial Alpi dan Dede mencuat dalam kasus ini. Keduanya disebut menjalin hubungan tidak pantas, meski sama-sama berstatus perangkat desa. Lebih jauh lagi, muncul dugaan perselingkuhan Enip dengan Ansuroluh, yang kini ramai diperbincangkan masyarakat. Fakta-fakta ini semakin menambah buruk citra pemerintah Desa Cijambe.

Situasi ini membuat masyarakat kian hilang kepercayaan pada kepemimpinan Kepala Desa Ucup. Ia dinilai tidak mampu membina aparatnya, apalagi menjaga marwah kantor desa sebagai simbol pelayanan. “Pemimpin seperti ini sudah tidak layak. Kepemimpinannya bobrok dan tidak bisa jadi teladan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Pertanyaan besar pun muncul: di mana pengawasan pemerintah kecamatan dan pembinaan dari DPMD? Masyarakat menilai lemahnya kontrol dari lembaga di atas desa membuat kasus-kasus seperti ini terus dibiarkan.

Dari sisi regulasi, kondisi ini jelas melanggar. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan tata kelola desa yang akuntabel dan berintegritas. Sementara itu, Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa memberi ruang untuk memberhentikan aparat desa yang terbukti melanggar disiplin atau melakukan perbuatan tercela.

Namun, di Desa Cijambe, aturan tampaknya hanya jadi hiasan. Kantor desa yang seharusnya jadi rumah warga kini justru ternoda oleh perilaku mesum oknum aparatnya. Dan hingga kini, pengawasan pemerintah kecamatan maupun dinas terkait masih dipertanyakan. (Iwan Setiawan/Ida Parida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini