BN Jakarta
Dewan Pengawas Watch Relation Of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) HAS mengomentari tentang pengeroyokan yang dilakukan oleh 5 orang tersangka J, A, B, F, dan H terhadap korban Lihan als Munir (80) seorang lansia berusia 80 tahun warga Kampung Sidayu Desa Kebon Kecamatan Tirtayasa hingga meninggal dunia pada hari Minggu 25 Januari 2026 pukul 10.30 WIB di lapangan Komplek Panjunan Indah RT 01 RW 02 Kecamatan Kasemen Kabupaten Serang

kelurahan Banten menjadi perhatian publik karena di lakukan pada siang dini hari di tengah lapangan di lihat oleh warga dan anak anak merupakan tindak pidana yang sangat berat. Dalam hal ini penyidik Polres Kota Serang Banten harus berhati hati dalam menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku dan relepan kepada para pelaku tersebut, WRC PAN RI memberikan pandangan hukum terkait kasus ini:
Pengeroyokan oleh 5 orang pelaku terhadap seorang lansia berusia 80 tahun hingga meninggal dunia merupakan tindak pidana yang sangat berat. Menurut UU 1/2023 tentang KUHP, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) yang mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 466 UU 1/2023 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Membawa senjata tajam dan tali juga dapat dianggap sebagai faktor pemberat.
Tindakan pengeroyokan yang dilakukan di tempat umum dan disaksikan oleh warga dan anak-anak juga dapat dianggap sebagai faktor pemberat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023 tentang pengeroyokan di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku dapat berupa pidana penjara yang berat, bahkan dapat mencapai hukuman mati atau seumur hidup, kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Membawa senjata tajam dapat di ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pengeroyokan, penganiayaan, dan pembunuhan. Selain itu, faktor-faktor seperti:
- Kekerasan terhadap lansia: Pengeroyokan terhadap lansia merupakan tindakan yang sangat keji dan dapat dianggap sebagai faktor pemberat.
- Penggunaan senjata: Penggunaan sajam dan tali sebagai alat pengeroyokan dapat dianggap sebagai faktor pemberat.
- Dilakukan di depan umum: Pengeroyokan yang dilakukan di depan umum dan disaksikan oleh warga dan anak-anak dapat dianggap sebagai faktor pemberat.
Hukuman yang dapat diberikan kepada para pelaku dapat berupa pidana penjara yang berat, bahkan dapat mencapai hukuman mati atau seumur hidup.
Kata HAS, perlu diingat bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan proporsional, serta mempertimbangkan hak-hak terdakwa dan korban.
Kondisi yang sangat keji dan tidak manusiawi. Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Selain itu, tindakan ini juga dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.
Hukuman yang dapat diberikan kepada para pelaku dapat berupa pidana penjara yang berat, bahkan dapat mencapai hukuman mati atau seumur hidup, pasal yang digunakan untuk kasus pengeroyokan oleh 5 orang pelaku yang mengakibatkan kematian bisa menggunakan pasal lama atau pasal baru.
Secara terpisah Ketua Umum WRC PAN RI Arie Chandra, SH., MH., CLI juga mengatakan dalam hal ini WRC PAN RI dengan Tim Hukum siap akan melakukan pendampingan hukum kepada keluarga korban atas kasus tersebut.







