Garut, 4 Oktober 2024 – Situasi di Desa Cigadog kecamatan sucinaraja .semakin memprihatinkan setelah munculnya dugaan pelanggaran oleh pejabat sementara desa berinisial AD. Hanya dalam waktu kurang dari satu tahun sejak kepala desa sebelumnya dipenjara karena kasus korupsi, kini AD, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Kasi Keuangan, kembali menimbulkan kecurigaan.

Dugaan ini muncul seiring dengan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan desa. Beberapa sumber menyebutkan bahwa AD tidak hanya mengabaikan pemasangan papan informasi kegiatan, tetapi juga tidak memasang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di lokasi yang seharusnya. Ketidakcooperatifan ini menciptakan kesan bahwa ada upaya untuk menyembunyikan sesuatu, terutama terkait dugaan kerja sama dengan kepala desa terdahulu yang sedang dalam proses hukum.

Sikap acuh tak acuh terlihat jelas saat tamu datang ke kantor desa. Banyak yang merasa tidak disambut dengan baik, dan suasana kerja yang tidak profesional ini memicu kekhawatiran akan pelayanan publik di Desa Cigadog. Masyarakat yang berusaha melakukan klarifikasi melalui jalur komunikasi seluler sering kali mendapatkan respons yang mengecewakan, dengan petugas yang tidak aktif setelah dihubungi.
Kami sebagai kontrol sosial merasa memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi dan mengklarifikasi tindakan pemerintah desa. Karana ada dugaan ketiaka di wawancarai kasi keuangan baru tentang pelaksanaan kegiatan yg terhambat karna adanya proses hukum kepala desa yg lami ahirnya terbengkalai

baru terealisasi 2024 dan tahap 1 dd direalisasikan ke RW dan BUMDES dengan modal 90 juta namun berdasar kan keterangan dari warga modal BUMDES pun tidak jelas seolah olah modal pribadi dan di hari yg sama kami pun menghubungi ketua BUMDES dan memberikan hak jawab dan membetulkan kan uanga untuk masih ada karna takut jadi Maslah makanya kami mengeluarkan hanya 30 juta sisa nya ada di bendahara .secara aturan dugaan ada pengendapan uang . Kami mendesak pihak dinas intasi yg bersangkutan dan pihak berwenang untuk segera menanggapi dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini sebelum masalah serupa terulang kembali.

Kami mengharapkan penegakan hukum dan tindakan tegas dari pihak kecamatan untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berfungsi dengan baik dan akuntabel. Keterbukaan dan transparansi harus menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tidak pudar.

Ida Parida

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini