BN GARUT

Tak lama akan menyusul beberapa Kepala Desa terkait Penyalahgunaan dana desa selalu dilakukan oleh oknum kades tanpa dan dengan disadari, bahwa yang menimpa dirinya tersebut suatu tindakan yang salah menurut kacamata hukum, namun mereka tidak mempunyai suatu gagasan yang cemerlang untuk upaya meminta dan mengajukan program terkait penyuluhan dan konsolidasi secara baku atau tetap tentang pemahaman hukum dari dinas terkait, karena adanya kelemahan daripada oknum kades itu sendiri tidak memiliki kapasitas dan integritas, ditambah minimnya pembinaan DPMD, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa dalam memberikan pendampingan, pelatihan, dan pengawasan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan.

Kadiv WRC Garut, Ivan A, saat dikomfirmasi oleh media BIN bahwa dalam keterangannya, makin maraknya oknum kepala desa di Garut tersandung hukum atas penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa akibat lemahnya kapasitas dan integritas sebagai kepala desa, ditambah minimnya pembinaan yang dilakukan oleh DPMD. Hal tersebut disampaikan Ivan seusai menemui Idad Badrudin S. E (Kabid DPMD) kabupaten Garut.

Pasca terjadinya penahanan kades yang berinisial H (55) tahun, selaku Kepala Desa Sukasenang kecamatan Bayongbong, Kejari (Kejaksaan Negeri) Garut, resmi menetapkan H sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa TA. 2021, 2022 dan 2023, pada Rabu (30/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kantor Kejari Garut, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 452.718.215. hasil audit dari Inspektorat Daerah kabupaten Garut, yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, ini malah disalahgunakan untuk keperluan pribadi, ujar Kejaksaan.

Perlu diketahui bahwa dari terungkapnya kasus tersebut, Kadiv WRC Garut berharap kepada pihak Kejaksaan, agar melakukan tingkat penyelidikan lanjutan kembali terhadap perangkat desa Sukasenang, dikarenakan saat H selaku kepala desa dimintai penjelasan pada saat ditemui di ruang tamu desa, sebelum terjadi penahanan oleh Kejari, dengan polosnya H memberikan keterangan bahwa dalam penerapan alokasi anggaran dana desa, ia menyebut bahwa yg seharusnya menjawab dan menjelaskan ialah sekdes, karena sekdes lah yang mengatur segalanya dalam penerapan anggaran, dan saya terima beres saja, ujar H selaku kepala desa Sukasenang.

Dalam keterangan tersebut diatas, Ivan A akan melakukan dorongan kembali kepada pihak Kejari supaya melakukan penyelidikan lanjutan terhadap perangkat yang ada di desa Sukasenang tersebut, yang mungkindiduga adanya oknum perangkat desa lain yang diduga ikut terlibat dalam peran serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi, apakah itu manipulasi data laporan anggaran ataupun dugaan memakan uang secara bersama sama ( red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini