BN priangan -Gas elpiji 3 kg merupakan salah satu komoditi utama atau bahan pokok yang menjadi salah satu barang yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga peredaran dan pendistribusiannya tentu memiliki peraturan khusus yang dibuat dengan ketat. namun bukan hal baru lagi ketika dalam pelaksanaannya terjadi hal-hal di luar prosedur yang diindikasikan dengan berbagai kondisi dimulai dari harga yang tidak sesuai dengan peraturan, kelangkaan barang, bahkan adanya permainan para penyalur yang mengakibatkan kerugian masyarakat yang seharusnya berhak untuk mendapatkan barang bersubsidi tersebut. Prihatin dengan keadaan di atas LSM perkara Kabupaten Garut dengan WRC unit Garut telah melakukan investigasi dan penelusuran lapangan terkait peredaran dan penyaluran gas elpiji 3 kg di Kabupaten Garut, Di mana kegiatan tersebut telah dilaksanakan tepatnya pada bulan Ramadan tahun 2024.


Menurut keterangan dari ketua LSM perkara DPC Kabupaten Garut Harun Arrasyid pihaknya telah mendapatkan berbagai temuan dan indikasi-indikasi yang dihimpun oleh anggota LSM perkara Kabupaten Garut seperti adanya dugaan penjualan pertalite kepada pihak pengecer, tabung gas elpiji yang kondisinya tidak layak pakai, bahkan yang menjadi menyorot perhatian adalah adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum agen & pangkalan LPG 3 kg dengan cara melakukan pendistribusian ke Pangkalan yang bodong atau tidak resmi, Selain itu adanya juga dugaan perbuatan melawan hukum dengan membuat laporan palsu atau pengisian Data My Pertamina yang tidak sesuai antara kuota dan pendistribusiannya di lapangan, bukan hanya itu temuan lain adalah adanya penjualan Gas elpiji 3 kg dari agen kepada pangkalan yang harganya di atas harga eceran tertinggi (HET).


Dengan adanya berbagai dugaan temuan tersebut pihak LSM perkara melalui Kuasa hukumnya Risandika gantina SH menyatakan jika pihaknya telah melakukan pengaduan dan laporan kepada Pertamina kantor wilayah provinsi Jawa Barat yang berada di Jalan Wirayuda, pengaduan tersebut dilakukan secara tertulis serta telah dilampirkan juga bukti-bukti awal namun sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan atau bahkan jawaban apapun dari pihak Pertamina Jawa Barat, bahkan kuasa hukum LSM perkara juga telah menyampaikan somasi atau peringatan kepada pihak Pertamina Provinsi Jawa Barat agar temuan serta laporannya segera ditindaklanjuti, namun lagi-lagi tidak ada jawaban ataupun Kepastian yang diberikan oleh pihak Pertamina Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut ketua LSM perkara Kabupaten Garut menyampaikan jika pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan agen dan pangkalan terkait dan meminta penjelasannya, dan dari hasil pertemuan tersebut diperoleh informasi dan fakta adanya dugaan jika agen yang menyalurkan gas LPG tersebut hanya merupakan agen yang dititipi atau dititipkan kuota sebanyak 5 DO (pengalihan) dari salah satu agen lain yang sedang bermasalah dan lebih parah laginya pihak agen yang kami klarifikasi tersebut menyampaikan jika pihaknya hanya menerima titipan disertai Arahan pihak-pihak mana saja yang harus dikirim barang tersebut, titipan tersebut dari oknum pihak Pertamina JABAR (Jl. Wirayuda). hal tersebut tentu sangat mengagetkan bagi pihak LSM perkara Kabupaten Garut dan WRC unit Garut Di mana Jika benar maka kecurigaan dan keanehan dari pihaknya terhadap sikap Pertamina Jawa Barat yang tidak melakukan respon ataupun tanggapan terhadap surat kami menjadi semakin besar sesungguhnya Ada apakah yang terjadi dalam penyaluran dan pendistribusian LPG 3 kg….????

Dengan berbagai indikasi-indikasi di atas maka DPC LSM perkara Kabupaten Garut dengan kaunit WRC Garut telah melakukan pelaporan dan pengaduan perihal berbagai permasalahan di atas yang laporannya telah diterima oleh krimsus POLDA JABAR pada tanggal 30 Agustus 2024, selain melaporkan mengenai permasalahan gas elpiji 3 kg WRC unit Garut pada saat yang sama juga telah melakukan pelaporan dan pengaduan perihal adanya perbuatan melawan hukum tentang pelaksanaan pembangunan jembatan di wilayah Cibalong Kabupaten Garut yang diduga pelaksanaannya menggunakan pembelian pasir dari galian yang ilegal dan tentu hal tersebut melanggar peraturan hukum serta KUHP tentang penadahan barang objek curian.

selain Laporan ke Polda Jabar pengaduan mengenai gas elpiji 3 kg ini juga akan dilakukan melalui BPK RI dan kementerian Perdagangan dan minyak bumi dan gas Republik Indonesia agar terciptanya pelaksanaan dan pendistribusian serta pelaksanaan program pemerintah yang jujur dan amanah .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini