WRC-PAN- RI JABAR LAPORKAN PT YG MENGGARAP BEBERAPA PROYEK PEMBANGUNAN JRMBATAN DIKECAMATAN CIBALONG DALAM HAL DUGAAN PELANGGARAN YG MELAWAN HUKUM DALAM PENERAPAN PENGGUNAAN MATRIAL DILUAR SPEK RAB YG DI CUKUPI OLEH GALIAN C TERINDIKASI ILEGAL
PRIANGAN -BN TARAWESI ARTA MEGAH – WIMALA NUSANTARA JAYA, KSO yg beralamat Jl. Nn. Saar Sopacua No. 21 Rt 004/04 Kel. Kudamati Kota Ambon Provinsi Maluku mendapatkan proyek pekerjaan jembatan pengganti Ciawi dan Cikawung dari Kementerian PUPR dan DIRJEN BINA MARGA, yg berlokasi di wilayah kecamatan Cibalong kabupaten Garut Jawa Barat.
Saat ini, pekerjaan jembatan pengganti Ciawi telah terlihat rampung dikerjakan dan telah bisa digunakan, tinggal jembatan Cikawung yg masih berlangsung pengerjaannya.
Pelaksanaan pembangunan proyek Ciawi dan Cikawung dilaksanakan sejak awal hingga saat ini, tidak ditemukannya petunjuk atau plang papan informasi proyek, sehingga masyarakat sulit untuk mengetahui darimana sumber dan nilai besaran anggaran proyek tersbut berapa?
Keterangan pihak-pihakpun kami cari dan akhirnya didapatkanlah dari lapangan dan dari keterangan warga lainnya bahwa ke 2 proyek jembatan tersebut (Ciawi dan Cikawung) tidak pernah ada terlihat dipasangnya papan informasi proyek. Padahal sudah suatu ketentuan bahwa proyek yg dibiayai APBN dan APBD maka wajib harus ada papan proyeknya untuk kepentingan transparansi dan informasi publik. Dan dasar hukum yg mengatur akan hal itu telah mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang
papan nama proyek yg sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD itnu wajib di pasang plang papan informasi proyek.
Peraturan tersebut diantaranya; Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Selain tidak adanya papan informasi proyek yg dipasang diarea proyek, yg seharusnya dilakukan oleh pihak kontraktor untuk sarana sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat akan dapat mengetahui sumber dan anggaran darimananya dan berapa nilainya. Dan jika hal itu tidak dilakukan maka dapat disebut bahwa pihak kontraktor diduga melanggar ketentuan yg ada, bahkan masyarakat sering menyebut dengan istilah Proyek Siluman, yg mestinya harus mendapatkan sanksi tegas.
Kami juga menemukan dugaan pelanggaran lainnya, seperti dalam memenuhi kebutuhan material untuk keperluan pengurugan, dalam pemenuhannya, pihak kontraktor PT.TARAWESI ARTA MEGAH – WIMALA NUSANTARA JAYA, KSO, memenuhi kebutuhan material urugan (sirtu/pasir dan batu) dan tanah merah, disuplay menggunakan material yg diduga berasal dari galian c atau tambang ilegal yg berlokasi di sungai Cisangiri Desa Karyamukti Kecamatan Cibalong Garut, yg tidak memiliki izin operasi resmi yg berlaku sesuai perundang-undangan pertambangan. Sedangkan material berupa tanah merah diperoleh dari lahan milik seseorang warga dilokasi Kp.Cibera Desa Karyasari Kecamatan Cibalong. Sehingga kontraktor proyek pembangunan jembatan Ciawi dan Cikawung ini diduga telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pemenuhan kebutuhan material proyeknya memakai material yg bersumber dari tambang ilegal, dan menurut Undang-Undang, bahwa hal itu sama halnya dengan mengambil barang curian atau disebut penadah. Bahwa setiap perusahaan konstruksi yg mengerjakan proyek pembangunan, apalagi proyek pemerintah yg anggarannya berasal dari APBN dan APBD, harus menggunakan material Galian C yg resmi bukan material tambang ilegal. Hal tersebut dijelaskan sebagaimana yg terdapat dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yg dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yg melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp.100 miliar. Dan bagi pelaku penambangan galian C ilegal, diterapkan Undang-Undang yg sama yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dan pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yg melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Milyar. Termasuk juga setiap orang yg memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Maka dengan itu patut untuk diduga keras bahwa PT.TARAWESI ARTA MEGAH – WIMALA NUSANTARA JAYA,KSO selaku kontraktor pelaksana pembangunan ke 2 proyek jembatan pengganti Ciawi dan Cikawung yg ada di wilayah kecamatan Cibalong, melanggar peraturan dan perundang-undangan yg ada.
Maka dari itu sebagai masyarakat dan warga negara demi supremasi hukum, kami meminta pemerintah dan kementrian terkait serta Aparat Penegak Hukum, agar melakukan monitoring evaluasi kelapangan, dan menindak tegas terhadap PT. TARAWESI ARTA MEGAH – WIMALA NUSANTARA JAYA,KSO.