Batam -BN Hotel atau pusat-pusat keramaian saat ini sudah disulap menjadi arena tempat Perjudian oleh Bandar Judi Kelas Kakap,diantara nya,Kawasan Hotel Utama disebelah Kedai kopi 97 Lantai dua,Food court dekat City Hunter, Windsor,Hotel Planet dan Pasifik Hotel,Penuin Hotel ,Judi Bola Kasino. Judi bola pimpong dengan modus Karaoke Televisi (KTV) sedangkan lokasi New Game Zone Holywood ramai dikunjungi oleh orang-orang yang tampak asyik bermain.

Sepertinya masih banyak Kawasan pusat-pusat kota yang sudah berubah menjadi Kawasan Perjudian sangat meresahkan masyarakat kota Batam.

Bagi pelaku atau pemain Judi,Diancam dengan Pasal 303,Yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau Pidana denda paling banyak 10 Juta Rupiah.

Barang Siapa Mengunakan Kesempatan Main Judi yang diadakan sengan Melanggar Ketentuan pasal 303, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024.

Irwanyah warga Minggu ( 5 /10/2024 ) mengatakan Praktek Perjudian Kasino dan Judi Pimpong kerap menjadi pemandangan sehari-hari Warga,bahkan hampir seluruh dari pusat keramaian Publik terdapat permainan Judi berkedok ketangkasan.

Miris seperti nya Batam ini sudah tidak ada lagi larangan berjudi, diduga APH (Aparat Penegak Hukum – terkesan “Tutup Mata”,praktek Judi sudah Merambah dipusat Keramaian seperti nya mereka Bandar Judi sudah kebal hukum,

Kapolresta Barelang serta Polda Kepri Sebenarnya mampu memberantas Praktek Perjudian yang tumbuh bagaikan Jamur dikota Batam Kalau aparat Sunguh-Sunguh.

Pihak Mabes Polri seperti Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si, diminta
untuk Menurun kan Tim Khusus melihat secara langsung Praktek Perjudian yang semakin Merambah disetiap sudut Kota akibat ulah cukong dan Bandar Judi Kakap diduga menyulap Batam menjadi kota Judi.

Kapolda Kepri
Brigjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., 
belum bisa di Kompirmasi terkait Praktek Perjudian yang semakin meresahkan masyarakat Batam. (Rahmat.Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini