*Garut, tgl 5 Januari 2024 – Program Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH CHT) di Garut disinyalir telah menjadi ajang bancakan dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, terutama di Kecamatan Banyuresmi kab Garut. Penyaluran program ini dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, memicu kontroversi yang melibatkan UPT Pertanian, TKS (Tenaga Kesejahteraan Sosial), dan DPK APTI (Dewan Pimpinan Koperasi Asosiasi Petani Tembakau Indonesia).

Dalam laporan terkini, terungkap bahwa penyaluran BLT DBH CHT di lapangan tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya ditetapkan untuk penerima manfaat, yakni petani tembakau. Ironisnya, hanya 50 persen dari para penerima manfaat yang merupakan petani tembakau, sementara sisanya merupakan penerima yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuatkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program bantuan tersebut. UPT Pertanian, TKS, dan DPK APTI disorot sebagai pihak yang mungkin terlibat dalam kelalaian tersebut. Para pengamat menyoroti kemungkinan adanya praktik nepotisme atau pemilihan penerima yang tidak transparan.

Lebih lanjut, ditemukan dugaan pengondisian pemangkasan terhadap setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan jumlah mencapai 400 ribu sampai 500 per KPM. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan menimbulkan pertanyaan serius terkait etika dan integritas pelaksanaan program bantuan tersebut.

Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran ini bisa melanggar beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Juga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti adanya dugaan praktik korupsi atau nepotisme.

Pemerintah daerah dan lembaga terkait diminta untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini agar keadilan dapat ditegakkan dan integritas program bantuan dapat dipulihkan. Masyarakat pun diharapkan untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan dan merugikan kepentingan umum. (Ida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini