Garut, Binpers09.com – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Lebak Agung, Kabupaten Garut, kian menguat setelah tim investigasi Garut Binpers melakukan penelusuran lapangan pada Rabu, (7/8/2025).
Anggaran yang disebut mencapai Rp 294 juta itu dipertanyakan realisasinya oleh masyarakat, karena sejumlah program yang diklaim sudah dilaksanakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Tim awalnya mencoba menghubungi Ketua Bumdes, Mamat, untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat jawaban. Upaya mendatangi rumah yang disebut warga sebagai kediaman Mamat juga dilakukan.
Dari keterangan warga, benar bahwa rumah tersebut adalah rumah Ketua Bumdes. Namun saat diperiksa, lokasi yang diklaim sebagai titik realisasi program ternyata belum terealisasi dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Karena sulit dihubungi, tim kemudian mendatangi kantor desa dan bertemu dengan Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, Sekdes enggan menjawab banyak pertanyaan dengan alasan takut salah.
Selanjutnya, komunikasi dilakukan via telepon dengan Kepala Desa yang memberikan keterangan bahwa lokasi yang dimaksud bukan rumah Ketua Bumdes, melainkan ada dua titik program yang telah dilaksanakan, yaitu kerja sama pertanian penanaman buncis dengan petani dan budidaya ikan di RW 4. Kedua program tersebut disebut dikerjakan bersama pihak petani sebagai bentuk kerja sama.
Sekdes dalam keterangannya juga menyebut bahwa dari total anggaran Rp 294 juta, baru terealisasi sekitar 40 persen pada tahap pertama.
Sisa anggaran untuk tahap kedua, menurutnya, akan melihat terlebih dahulu perkembangan dan kemajuan Bumdes sebelum dicairkan.
Pernyataan ini semakin menimbulkan pertanyaan di kalangan warga, mengingat tidak ada rincian jelas tentang penggunaan dana tahap pertama dan rencana pasti untuk tahap kedua.
Meski demikian, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, anggaran untuk program tersebut tidak tercatat secara jelas dalam dokumen yang bisa diakses publik. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan dana Bumdes.
Warga menyebut, jika pun program itu benar ada, tidak ada rincian besaran anggaran dan alokasi dana yang diumumkan secara terbuka.
Ketiadaan keterbukaan ini memicu kecurigaan adanya praktik pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur.
Beberapa pihak desa pun terkesan enggan memberikan keterangan rinci, sehingga memperkuat dugaan adanya upaya menutupi informasi.
Jika dugaan tersebut benar, hal ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Warga berharap Ketua Bumdes maupun pihak pemerintah desa segera memberikan klarifikasi resmi disertai data dan bukti yang dapat diakses publik, agar dugaan kebohongan publik ini tidak semakin melebar.
Tanpa transparansi, dana ratusan juta rupiah yang seharusnya memberi manfaat bagi warga justru berpotensi menjadi sumber persoalan baru dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa. (Ida Parida)







