Binpers.com, Garut – Dugaan ketidakjelasan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat, kali ini terjadi pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Binpers.com, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan program Bumdes yang bersumber dari alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025.

Pihak desa sebelumnya menyampaikan bahwa realisasi program Bumdes telah mencapai 60 persen. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kaur Perencanaan Desa saat dikonfirmasi langsung oleh tim. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber, program Bumdes yang dijalankan saat ini baru sebatas pembelian 300 ekor ayam, dengan harga per ekor Rp85.000. Jika dikalkulasikan, nilai realisasi tersebut hanya sebesar Rp25.500.000.

Padahal, berdasarkan data yang diterima tim, dana sebesar Rp108.000.000 telah ditransfer langsung ke rekening Ketua Bumdes untuk pelaksanaan program tersebut.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah ke mana sisa dana sekitar Rp82.500.000 (dari total Rp108 juta dikurangi Rp25,5 juta) tersebut digunakan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua Bumdes berinisial A awalnya menyebut bahwa realisasi anggaran baru mencapai 10 persen.

Namun, beberapa saat kemudian, ia kembali menghubungi tim dan merevisi pernyataannya bahwa realisasi telah mencapai 50 persen, dengan anggaran yang sudah digunakan mencapai Rp108.000.000. Pernyataan yang tidak konsisten ini menimbulkan tanda tanya besar.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai sisa dana dari pembelian ayam, Ketua Bumdes menyatakan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk pembelian pakan dan vaksin ayam.

Namun, hal ini justru memperkuat kecurigaan karena nilai pakan dan vaksin yang diklaim telah dibelanjakan jauh melebihi nilai pembelian ayam itu sendiri.

Dalam logika usaha peternakan skala kecil, pengeluaran terbesar umumnya terletak pada pembelian bibit ternak (ayam), bukan pakan dan vaksin—terutama di tahap awal program.

Lebih jauh lagi, tim menemukan bahwa kandang ayam yang digunakan saat ini diduga merupakan milik pribadi Kepala Desa.

Berdasarkan keterangan warga setempat, kandang tersebut sudah berdiri sejak tahun 2023, jauh sebelum program Bumdes diluncurkan.

Jika benar fasilitas pribadi digunakan untuk menjalankan program yang dibiayai dari dana publik tanpa ada perjanjian atau kejelasan status aset, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan aset desa dan menimbulkan konflik kepentingan.

Minimnya papan informasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban, dan transparansi kepada masyarakat semakin memperkeruh dugaan bahwa ada upaya menyembunyikan informasi penting terkait penggunaan dana publik ini.

Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan kekhawatirannya bahwa program Bumdes justru menjadi proyek elitis yang tidak dirasakan manfaatnya oleh warga.

Menanggapi hal ini, masyarakat mendesak agar pihak Inspektorat Kabupaten Garut dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun tangan untuk melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan dana Bumdes di Desa Bagendit.

Mereka menilai perlu ada tindakan serius dan transparan dari pemerintah untuk memastikan dana desa tidak disalahgunakan.

“Kalau uang negara digunakan untuk program, ya harus jelas. Jangan sampai ayam 300 ekor dibeli, tapi dananya habis seperti belanja ribuan ekor. Kami juga tidak menemukan adanya papan projek dilokasi. Padahal ini penting sebagai bagian dari transparansi alokasi anggaran terhadap publik. Harus ada audit dan pembuktian riil,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Seiring meningkatnya anggaran Dana Desa setiap tahunnya, semakin penting pula peran lembaga pengawasan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam memastikan dana tersebut tepat guna, tepat sasaran, dan tidak diselewengkan.

Kasus di Desa Bagendit menjadi cerminan bahwa pengawasan terhadap lembaga-lembaga seperti Bumdes harus diperketat, dan pengelolaannya tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir orang tanpa akuntabilitas publik.

Binpers.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap mengungkap lebih jauh apabila ditemukan bukti-bukti lain terkait penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Publik berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika ada penyalahgunaan. (Ida Parida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini