Garut tgl 11 Januari 2025 telah dilaporkan an Dadan dengan dasar dugaan pidana penipuan dan penggelapan uang sejumlah 75 juta dengan dalih untuk program proyek pembangunan di tahun 2020 dengan nominal 50 juta dan sampai 2023 meminta lagi karna terhambat kopid dan akhirnya di THN 2023 saudara Dadan minta lagi uang Rp 25 juta untuk tambahan proyek yang nanti nya akan menjanjikan rumah sakit namun tidak ada juga Ahir ke pupr juga tidak ada bahkan waktu pengambilan uang melibat kan supir bupati an Cecep yang waktu itu Kaka si pelaku tersebut adalah sebagai bupati Garut .
Karana si pelaku ataw Dadan merasa kakanya penguasa Garut Ahir nya semena mena membuat alibi alibi ke setiap orang untuk mendapat kan uang karna merasa Kaka nya sebagai penguasa Garut di waktu itu.
namun ketika di tindak lanjut dan di pertayakan sampai sekarang belum ada itikad baik ataw bukti program tersebut sampai pada Ahir jabatan kakanya habis yang sekarang mantan bupati Garut .
berdasarkan keterangan ibu Eva salah satu korban yang melapor kan kami akan menindak lanjut Masalah ini ke meja hijaw dan sudah melapor kan si pelaku yang bernama Dadan ke polres Garut ( tipikor ) pada tgl 16 Januari 2025 karna si pelaku tidak ada itikad baik selama 5 THN hanya janji janji saja .
kami dari tim media mohon kepada penegak hukum segera di tindak lanjut kasus ini.( Ida Farida/tim )