BATAM, BN Penjemputan Tiga belas nelayan asal kabupaten Lingga dan Bintan yang ditahan karena diduga menangkap ikan diperairan batu putih malaysia sejak 25 Maret 2024 akhirnya dibebaskan pada Kamis pagi (11/7/2024).

Kapal BAKAMLA RI KN. Pulau Nipah 321 menjemput Belasan Nelayan Pelanggar Perbatasan di Perairan Malaysia Kembali ke Indonesia (Batam)

Serah terima Pembebasan nelayan Indonesia tersebut diarea perairan malaysia, ke tiga belas Nelayan berangkat menggunakan kapal Malaysia coust guard /Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan dijemput menggunakan Kapal patroli BAKAMLA RI Pulau Nipah 321 dan penyerahan dilaksanakan secara resmi di deck helipad KN. Pulau Nipah.

Tampak sejumlah instansi terkait dari Indonesia Antara lain, BAKAMLA RI, KJRI Johor bahru Malaysia, Kepolisian, Imigrasi, KKP Provinsi Kepri, PSDKP, DKP Batam, Bintan dn Lingga, Kesbangpol, BP2D, organisasi kenelayanan HNSI, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Sedangkan dari kerajaan Malaysia dihadiri pejabat APMM dan jajaranya.

Serah terima dilaksanakan secara resmi antar kedua negara dengan sejumlah penandatangan lembaran negara yang ditandatangi oleh Kepala BAKAMLA RI Zona Barat, Laksma Bambang Trijanto, Atase KJRI Johor Bahru, Sigit S W. Sedangkan dari Malaysia pejabat APMM, Kama serta beberapa pejabat terkait.

Ketua DPW KNTI Provinsi Kepri, Amrah Fahnani yang diwakili Buyung Hariyanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah, BAKAMLA RI sehingga rekan – rekan seprofesinya yakni nelayan telah bebas menghirup udara segar dan akan kumpul lagi bersama keluarga.

Dikatakanya ke tiga belas nelayan yang dibebaskan merupakan pemancing ikan dan koki ( Pemasak makanan- minuman) sedangkan tekong atau juru mudi Kapal Ikan KM Surya Indah Baharuddin masih dipenjara di tahanan Malaysia.

” Dari 13 nelayan yang dibebaskan terdiri dari 10 orang Laki – laki dan 3 orang Perempuan” ujarnya yang didampingi Ketua KNTI Batam Armen Mustika.

Buyung yang berdomisili di kabupaten Bintan ini berharap kejadian ini tidak terulang lagi, karena sangat memukul ekonomi anak dan istri dalam menjalani kehidupan

Secara terpisah salah satu nelayan KM. Surya Indah Ginon (59 THN) saat dijumpai awak media mengatakan sudah sepuluh tahun kerja di kapal ikan , namun naas baru sekali ini ditangkap polisi marine Malaysia

Perempuan Lansia yang tinggal di Kabupaten Lingga ini menceritakan saat kejadian dia baru naik kapal KM. Surya Indah sekitar 1 jam lebih diatas kapal tiba-tiba datang kapal patroli Malaysia dan mengatakan kapal Ikan berada diperairan Malaysia.

” Kejadian di bulan puasa tanggal 25 Maret 2024 Saya naik keatas kapal pagi sekitar jam 9. Pagi sejam kemudian kami ditangkap oleh kapal patroli Malaysia di batu putih, ” kata Ginon.

Perempuan janda ini menceritakan dirinya sempat seminggu sakit di dalam penjara dan dibantu oleh dua teman perempuan sesama nelayan KM. Surya Indah.

” Puluhan tahun saya bekerja di kapal ikan, tak pernah di tangkap dan di penjara saya sangat sedih, apalagi di penjara penuh sesak saya sakit selama seminggu” Terangnya

Namun Ginon mengaku tetap melakonin pekerjaannya sebagai tukang masak dan mancing ikan di kapal ikan.

” Saya tetap mau kerja kalau tidak ada pekerjaan di darat saya akan tetap bekerja sebagai juru masak di kapal Ikan sebagai hasil nafkah sehari – hari ” Ucapnya

Usai serah terima secara resmi antar kedua negara tersebut Selanjutnya kapal BAKAMLA RI KN. Pulau Nipah 321 kembali lagi dan merapat di dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar Batam. **Am

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini