BN,, Jepara – Proyek rehabilitasi gedung ruang SD 12 Jambu, dan pembangunan Lap, komputer, perpus, UKS, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, yang dilaksanakan oleh kontraktor CV. Bangsaku, konsultan pengawasan CV. Harmoni Archita kini menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan pelanggaran terhadap standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 580.867.000, dan Rp 149, 12000.ini merupakan bagian dari program Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara. Namun, proyek ini diduga mengalami penyimpangan baik dalam kualitas maupun kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.12/08/2024.

Sejak awal pelaksanaan, pantauan media menemukan bahwa standar keselamatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (UU K3) tampaknya tidak dipenuhi. Pengabaian terhadap standar keselamatan ini sangat berisiko bagi para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.

Pengabaian terhadap SMK3 bukanlah hal baru dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Jepara. Banyak pelaku usaha barang dan jasa yang terlibat dalam proyek pemerintah cenderung mengabaikan persyaratan keselamatan yang seharusnya menjadi prioritas utama. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai keselamatan para pekerja serta kualitas hasil pekerjaan.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pengendalian dan pelaksanaan kontrak, pihak Disdikpora Kabupaten Jepara seharusnya memastikan bahwa setiap proyek yang dilaksanakan memenuhi semua ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, PPK memiliki tanggung jawab formal dan material atas terlaksananya pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tugas PPK mencakup penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, serta penyusunan, penandatanganan, dan pengendalian kontrak. Namun, dalam proyek ini, tampaknya ada indikasi kelalaian dalam pengawasan terhadap standar K3 yang seharusnya dipenuhi oleh pelaksana kontraktor.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan dan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah di Jepara. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, bukan hanya keselamatan pekerja yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas institusi pemerintah yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ) yang tidak mau tulis namanya berharap agar pihak terkait, terutama PPK dan Disdikpora, OPD lainnya hal selaku pengampu kegiatan di Kabupaten Jepara, segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi pelanggaran ini dan memastikan bahwa standar keselamatan kerja dipatuhi secara ketat dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan di wilayah tersebut.tandasnya.

PPK Disdikpora selaku penanggung jawab di konfirmasi awak media via chate watshapp, dengan respon cepat menjawab,, dua ( 2 ) poin, Ok mas mksh infonya, 1. bila ada temuan di lapangan nyuwun tlg bisa lgsg di konfirmasi ke penyedianya dan atau ke pelaksana di lapangan mas, biar bisa dijelaskan ndgn baik. 2. Kmdn atas info tsb sgr kami koord/croscek dgn pengawas lapangan dgn penyedianya benarnya gimana mas, agar sesuai ketentuan yg di persyaratan.Mksh mas,, jawab PPK dan ia akan memanggil pihak kontraktor secepatnya. Ujar PPK.

Pihak pelaksana kontraktor dicoba konfirmasi dihubungi melalui sambungan tlp/Wa chate oleh awak media tidak ada respon dan tanggapan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini