CIBALONG (13/6)
BN -Priangan Timur ‘ tepatnya blok Afd. Ranca Wiru DILARANG oleh managemen perkebunan MIRAMAREU sebuah perusahaan perkebunan karet di wilayah desa Sancang kecamatan Cibalong Garut, untuk menghentikan melakukan penebangan hasil tanaman kayunya yang ditaman oleh warga dengan alasan harus memiliki izin dari perkebunan. Dan adanya hal itu warga menganggap merupakan bentuk intervensi dan intimidasi, dan masyarakat menganggap bawha perkebunan tidak peduli terhadap masyarakat.

Dan yang anehnya pemberlakuan aturan itu dirasakan timpang hanya berlaku bagi seseorang saja, sedangkan masyarakat menilai jika memang itu sebuah aturan yang baku dari perkebunan toh kenapa nyatanya tidak diberlakukan dengan menyeluruh, padahal hampir 90% lahan-lahan yang ada diperkebunan Miramareu sejak lama sudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bercocok tanam/tumpang sari baik itu palawija, tanaman pisang dan kayu produksi bahkan sudah banyak masyarakat yang mendirikan hunian tempat tinggal dan tempat lainnya bagi penopang perekonomian masyarakat ditengah sulitnya ekonomi.

Disisi lain seharusnya perkebunan memberi ruang dan andil bahkan mendorong masyarakat agar potensi yang ada di perkebunan dalam hal ini lahan itu sendiri dapat sebesar-besarnya digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan bercocok tanam dan pertanian dalam mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat sebagaimana nawacita pemerintahan RI dalam hal ini Presiden PRABOWO SUBIANTO dalam program KETAHANAN PANGAN NASIONAL dan mengutamakan program-program bagi PETANI. Bukan malah sebaliknya mempersulit, membatasi mengintervensi dan intimidasi sebagaimana adanya surat yang dikeluarkan oleh perkebunan dalih sebuah peraturan di managemen.
Atas adanya hal tersebut, kami sebagai masyarakat terutama warga Cibalong, mengharapkan tanggapan dari saudara sebangsa dan setanah air atas perilaku kebijakan sepihak yang dibuat oleh perkebunan Miramareu yang notabenenya adalah perusahaan milik negara (BUMN).
Pewarta: A Suseno