Binpers09.com — Polemik di Desa Cimareme, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, kian memanas. Kepala Desa Cimareme yang baru menjabat “semusim jagung” kini tengah menjadi sorotan tajam publik, aparat pengawas internal pemerintah, bahkan aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun menyebut, pada Selasa, 12 Agustus 2025, ia dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggelapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sepekan terakhir, tim investigasi Garut Binpers mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada kepala desa dan bendahara desa.

Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Tidak hanya sulit mendapatkan jawaban yang jelas terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, tim media justru dihadapkan pada perlakuan yang dinilai tidak etis.

Dalam proses konfirmasi, perangkat desa malah merekam video dan memotret jurnalis yang bertugas, seolah memosisikan media sebagai pihak yang bermasalah. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran etika komunikasi publik, terlebih dilakukan oleh aparatur desa yang seharusnya transparan.

Desa Cimareme sendiri terletak sekitar 15 kilometer dari pusat Kabupaten Garut, dengan ketinggian 593 meter di atas permukaan laut. Desa ini berada di jalur strategis jalan kabupaten bagian utara Garut, sekitar 6 kilometer dari pusat Kecamatan Banyuresmi. Koordinat geografisnya tercatat pada 07.37558 LS dan 108.03311 BT. Meski wilayahnya tidak terlalu jauh dari pusat pemerintahan, akses informasi terkait pengelolaan dana publik tampak masih tertutup rapat.

Panggilan dari Komisi 1 DPRD Garut ini dipicu adanya temuan awal dari pihak dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran desa.

Dugaan ini mencakup ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan fakta lapangan, serta adanya indikasi pengalihan anggaran untuk kepentingan di luar peruntukan.

Publik menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang akan berlangsung di DPRD. Kasus ini dinilai menjadi ujian transparansi bagi pemerintahan desa Cimareme dan perangkatnya.

Apabila terbukti bersalah, konsekuensi hukum dan administratif dipastikan menanti. Namun, jika tuduhan tersebut tidak berdasar, kades dan jajarannya tetap perlu melakukan langkah pemulihan kepercayaan publik yang telah tercoreng.

Dalam konteks pemerintahan desa, Dana Desa merupakan instrumen penting untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Setiap penyimpangan pengelolaannya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak warga untuk menikmati hasil pembangunan.

Kasus Cimareme ini pun menjadi pengingat bahwa pengawasan publik, peran media, dan integritas aparat desa adalah tiga pilar yang harus berjalan beriringan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ida parida

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini