Sumedang Binpres.com – Dini (44), warga dusun kebon hui Desa Margajaya kecamatan tanjungsari kabupaten sumedang sebagai nasabah Bank Mandiri jatinangor mengeluh kesulitan dalam mengambil kembali jaminan yang dijaminkan untuk pinjamannya di bank tersebut. Dini mengaku telah melunasi seluruh hutang pinjamannya setelah suaminya meninggal dunia. Namun, saat hendak mengambil kembali jaminan tersebut, Dini justru dipersulit oleh pihak Bank Mandiri.

“Saya sudah melunasi semua hutang pinjaman sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Setelah suami saya meninggal, saya langsung melunasi sisa hutang yang ada,” ungkap Dini Namun saat saya ingin mengambil kembali jaminan yang dijaminkan, pihak Bank Mandiri malah berbelit-belit dan mempersulit prosesnya.”

Dini mengaku tidak mengetahui apakah jaminan tersebut masih ada atau telah hilang. Pihak Bank Mandiri sendiri belum memberikan penjelasan yang signifikan mengenai keberadaan jaminan tersebut.

“Saya tidak tahu apakah jaminan saya masih ada atau sudah hilang. Pihak Bank Mandiri belum memberikan penjelasan yang memuaskan,” tambah Dini

Dini berharap pihak Bank Mandiri dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan jaminan miliknya. Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sementara menurut Edi Sutiyo Ketua DPD Gerakan Advokat dan aktipis propinsi jawa barat
kepada Binpres.com menyampaikan Dirinya Sangat prihatin terhadap fihak bank mandiri jatinagor dengan ketidak propesionalan, dalam menangani problemnya dengan Nasabah,yang mana nasabah sudah melakukan semua kewajibanya kepada bank mandiri, Namun entah apa dan kenapa sampai sekarang belum mendapatkan hak yakni Agunan yang di titipkan di Bank Mandiri tersebut.

Awak Media mencoba mendatangi pihak Bank Mandiri untuk mendapatkan klarifikasi terkait masalah ini, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat respon.
Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini