Jepara, BN – Lanjutan dalam persidangan yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, terungkap fakta bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan dalam proses kontrak kredit leasing acc yang terlibat aktif skandal Kontrak terkait pembelian unit mobil Toyota ALL NEW YARIS 1.5 S CTV TRD TA 2020 putih No Rangka: MHFK23F39L2113254, No Mesin: 2NRX621959. Para saksi menyatakan bahwa pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan atas arahan dari pihak leasing. Saksi yang melakukan penandatanganan pada berkas kontrak leasing menjelaskan bahwa tanda tangan yang dibubuhkan atas nama Ibu Penny hanyalah sebuah formalitas, sesuai dengan pernyataan dari pihak leasing tersebut.
Menurut keterangan saksi pertama yang dihadirkan, ia bersedia meniru tanda tangan Ibu Penny dalam kontrak leasing karena mendapatkan arahan langsung dari pihak leasing. “Tanda tangan yang saya bubuhkan atas nama Ibu Penny adalah sebuah formalitas, ‘kata leasing’, sehingga saya mau untuk menirunya,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Kasus ini juga melibatkan Mr. Wang, seorang warga negara asing yang tidak mengetahui aturan atau peraturan dalam kontrak leasing di Indonesia. “Mr. Wang hanya mengikuti arahan dan pengarahan dari pihak leasing acc tersebut. Sebagai orang asing, tentunya dia tidak paham dengan aturan di sini,” tambah saksi. Dengan demikian, jelas ada campur tangan dari pihak leasing dalam kasus ini.ujarnya.
“Dengan kredit yang sudah lunas dan mobil yang sudah dikuasai oleh perusahaan, jelas tidak ada kerugian material. Oleh karena itu, Mala harus dibebaskan dari segala tuduhan,” tegas kuasa hukum Mala dan Wang Xiyi, zaini.
Dalam pandangan ini, seharusnya pihak leasing juga harus dijadikan terdakwa dalam kasus ini karena mereka memberikan arahan yang mengakibatkan terjadinya pemalsuan tanda tangan. Pengarahan dan pengarahan dari pihak leasing kepada Mr. Wang dan saksi lainnya menunjukkan adanya campur tangan yang signifikan.
Tambahannya.Terkait keterangan saksi pelapor bahwa unit kendaraan mobil tersebut selama ini masih dan tetap berada d perusahaan, kata pelapor penny, jadi mala tidak pernah menguasai unit kendaraan tersebut, jadi secara material perusahaan tidak ada kerugian.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa nama Mala dicantumkan dalam STNK maupun BPKB tanpa sepengetahuannya. “Mala hanya tahu bahwa mobil tersebut dibelikan oleh suaminya, Mr. Wang,” kata kuasa hukum Mala. Yang menjadi kejanggalan adalah mobil tersebut telah dikuasai oleh perusahaan sebelum adanya laporan ini. Selain itu, kredit mobil tersebut juga telah dilunasi oleh Mala dan Mr. Wang, sehingga tidak ada kerugian material. Maka mala dan mr. Wang xiyi demi hukum dibebaskan.
Sidang masih akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan dari pihak leasing dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Namun, dengan fakta-fakta yang terungkap sejauh ini, pihak leasing tampaknya harus mempertanggungjawabkan peran mereka dalam kasus pemalsuan tanda tangan iniini secara hukum.
Menurut kuasa hukum tersangka, Dian Fatmala bahwa fakta dan pandangan yang disampaikan dalam persidangan, menyoroti peran dan tanggung jawab pihak leasing dalam kasus pemalsuan tanda tangan, serta alasan mengapa Mala harus dibebaskan dari tuduhan karena hal ini secara hukum mala dan mr. Wang Xiyi tidak bersalah dan secara material tidak ada yang dirugikan.”Tutupnya.( Mskr ).