Sumedang, Binpres online – Sebuah pemandangan memprihatinkan terjadi di halaman Kantor Desa Cimarias, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, pada Jumat, 13 Desember 2024, jam 13:00 siang. Bendera Merah Putih, simbol negara yang seharusnya dihormati, ditemukan berkibar dalam kondisi lusuh dan robek.
Kejadian ini menjadi sorotan warga dan viral di media sosial Facebook setelah salah satu warga merekam video kondisi bendera tersebut. Jurnalis Kandaganews online yang meninjau ke lokasi pada Minggu malam, jam 20:30 WIB, menemukan bendera masih terpasang dalam keadaan sobek.
Ketika dikonfirmasi, Camat Pamulihan hanya memberikan pernyataan singkat, “Ageung Angin Paingan (Besar Angin Nya).” Pernyataan ini dianggap kurang memuaskan dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menanggapi masalah tersebut.
Pada hari Senin 16 Desember pukul 08:30 Jurnalis kandaganews mendatangi ke Desa Cimarias ingin bertemu sekaligus konfirmasi Namun walau pun dari kemarin sudah di jadwalkan melalui whasapp oleh kami dari media untuk bertemu dengan kepala desa dan terkesen di duga menghindar
Kami terus menemui ibu Sekdes bahkan menurut sekdes Bapana nuju kasumedang aya acara rapat tidak lama kemudian kepala Desa Cimarias menerangkan lewat chat whasapp ini yang di paparkannya oleh kepala desa cimarias Mamat rohmat:
Waalaikumsalam, betul itu terjadi yang di sebabkan angin besar dan sebagai kehilapan kami dan aparat dan tidak ada unsur kesengajakan selanjutnya kejadian ini akan di jadikan pelajaran agar tidak terulang lagi di masa yang akan datangβ¦ semua orang tahu bahwa bendera merah putih lambang negara yang harus kita hormati untuk itu saya mencintai dan menghormati bendera merah putih πππ
Ketua Umum DPP SIMPE Nasional, Edi Sutiyo, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Menurutnya, kondisi bendera yang lusuh dan robek menunjukkan ketidakpekaan pemerintahan desa, khususnya kepala desa, terhadap simbol negara. Edi Sutiyo mempertanyakan sejauh mana rasa cinta tanah air dari segenap pemerintahan desa tersebut.
Edi Sutiyo juga mengingatkan bahwa UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 6 dan 7 mengatur tentang penggunaan bendera negara. Aturan tersebut menyatakan bahwa bendera Merah Putih harus dikibarkan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Edi Sutiyo menekankan bahwa aparatur pemerintah harus memahami dan mematuhi aturan penggunaan bendera negara.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur pemerintah, khususnya di tingkat desa, untuk menghormati dan menjaga simbol-simbol negara. Bendera Merah Putih bukan hanya kain, tetapi representasi dari perjuangan dan identitas bangsa. Ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap aturan dan makna bendera negara dapat diartikan sebagai kurangnya rasa cinta tanah air.
- pur.