KALSEL – BINPERS.
Kalimantan selatan sebuah wilayah yang cukup berpontensi dan banyak menghasilkan kekayaan alam yang sangat luar biasa dan juga tak terhingga. Perusahaan tambang batu bara yang semakin merajalela dan namun dibalik itu penting nya pemerintah daerah dan Pusat memperhatikan legal standing serta izin perusaahaan tertentu yanmg sampai saat tidaknya tersentuh secara Hukum 16/4/2025.
Berawal dari pengaduan No 002/MK/KS/IV/2025 salah satu pengusaha Tambang Batu Bara berinisial (L) kepada kantor Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation Of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI) yang beralamat di Wilayah Jakarta Timur, wrcpengawaskorupsi.org yang baru baru ini juga Viral tangani beberapa perkara di Indonesia salah satu nya terkait kasus Prodia https://youtu.be/dp3xxcY1qns?si=yNNZFv2sb3Kc6Ttz.
Ditempat terpisah beberapa awak Media juga Mengkonfirmasi melalui telepon genggam, HP kepada ketua Umum ARIE CHANDRA SH, terkait ada pengaduan tersebut pihak nya menyampaikan bahwa “ benar adanya pengaduan dari salah satu Direktur dan pihak pemilik lahan juga CV KS” Berdasarkan pengaduan tersebut bahwa “pihak Teamsus WRC PANRI akan melakukan pendalaman lebih lanjut serta melakukan investigasi ulang dengan petunjuk pengaduan tersebut” ungkapnya Arie.
Memang dari beberapa kajian sementara ini surat atau dokumen pihak CV KS sangat dirugikan dengan ada beberapa pihak Penambang di atas lahan seluas 131 Hektar tersebut. Wilayah kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan, terindikasi adanya Pemalsuan data yang di lakukan oleh sekelompok Oknum dan ada juga berdasarkan hasil gelar perkara bahwa, keterlibatan Pejabat Pemerintah dan oknum Pencatat atau Notaris di wilayah Kalimantan Selatan yang bernisial ADM dengan No SK Nomer 289/Kepxxx 2018. Arie menambahkan lagi bahwa “Bagaimana bisa terjadi lahan tersebut dapat dilakukan Penambangan diatas lahan, sementara pemilik lahan yang juga salah petinggi CV KS tidak mengetahui lahan di gunakan orang lain dan juga CV KS sebagai Legal standing yang di gunakan”. Sementara bahwa melihat data yang ada banyak perubahan profil Persekutuan Komaditer CV KS yang hampir setiap tahun berubah sampai tahun 2025.
Eronisnya lagi, “sebagai mana pencatat atau Notaris pada tahun 2008, beliau ditunjuk sebagai pencatat sementara informasi yang kami terima dari salah satu Pengurus Dewan Pengawas Pusat bahwa, ADM sebagai pencatat adalah Kelulusan Notaris pada tahun 2018 bagaimana bisa 2008 tercatat nama tersebut sementara ADM belum menjabat salah satu Notaris ini menjadi pertanyaan Besar kami …..?” terkait adanya dugaan atau upaya memalsukan identitas notaris salinan akta No.68 tanggal 20 februari 2008.
hal ini membuktikan, adanya dugaan kuat penyalahgunaan Dokumen Palsu dan kami selaku Pemerhati yang menanggapi pengaduaan akan terus intens melakukan kordinasi kepada Aparatur Negara dan Pemerintah Setempat, serta kamipun sudah melakukan Kordinasi Kepihak Kementrian ESDM juga PTSP.

Berdasarkan atas pengaduaan dari Narasumber yang dapat di percaya, serta dapat di jadikan saksi di pengadilan pada kemudian hari dan dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum Bahwa :
Pejabat Notaris, Adanya dugaan kuat “Melakukan Tindak Pidana menurut peraturan perundang undangan UU RI No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris Kitab Undang-undang Hukum Pidana”
- pasal 266 ayat 1 jo 55 KUHP, turut serta memasukan keterangan palsu kedalam akte otentik oleh notaris dilakukan secara sengaja. Dipidana
- Pasal 263 ayat 1, barang siapa membuat surat palsu dan memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu. Dipidana
- Pasal 264 ayat 1 , isi dari pasal 263 ayat 1 dan menyebabkan kerugian. Dipidana dan atau 385 juga 167 sebagai KUHP Pidana yang dilakukan Bedasarkan Data Ditjen AHU sebagai berikut :
- Akte pendirian CV. Keluarga Sejahtera dikeluarkan oleh Notaris ASWADI S.H no. 3 tanggal 07 september 2005 dengan susunan Persero sebagai berikut :
Persero Pengurus : BAMBANG ALAMSYAH
Persero Komanditer : MARLIA ANDRIANA
Pengurus : BAMBANG ALAMSYAH
Dipalsukan menjadi:
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : BAMBANG ALAMSYAH - Akte Perubahan Ke 2 No. 68 Tanggal 20 Februari 2008 dengan data sebagai berikut:
Nama Notaris pembuat : MEKAR HIDAYATI, SH
Persero Pengurus : BAMBANG ALAMSYAH
Persero Komanditer : FATUM RAYADI, SE
Pengurus : BAMBANG ALAMSYAH
Dipalsukan menjadi:
Nama Notaris Pembuat : AHMAD DENY MUSTAMSIKIN SH. M. KN
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : BAMBANG ALAMSYAH
- Akte perubahan Ke 3 No. 91 Tanggal 27 Februari 2009 Susunan perseroan pengurus sesuai dengan Persetujuan Perubahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi No. 545/27.IUP.OP/DPE/2010 yang dikeluarkan Bupati Tanah Laut pada tanggal 22 Maret 2010 dan Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi No. 545/41.IUP.OP/2011 yang dikeluarkan oleh BUPATI TANAH LAUT pada tanggal 20 Desember 2011 dengan data sebagai berikut :
Nama Notaris pembuat : MEKAR HIDAYATI, SH
Persero Pengurus : DJONO SUTANTO
Persero Komanditer : FATUM RAYADI, SE
Pengurus : DJONO SUTANTO
Dipalsukan menjadi:
Nama Notaris Pembuat : AHMAD DENY MUSTAMSIKIN SH. M. KN
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : DJONO SUTANTO
- Selanjutnya Notaris Ahmad Deny Mustakin SH. Mkn menerbitkan Akte Perubahan sebagai berikut :
i) Perubahan Ke 4 No. 1 tanggal 07 Januari 2011dengan pengurus sebagai berikut:
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : SUWANTO SUTONO
ii) Perubahan Ke 5 No. 1 Tanggal 16 Juli 2016 pengurus sebagai berikut:
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : RIZKY RAHMAN
iii) Perubahan Ke 6 No. 02 Tanggal 18 Februari 2020 pengurus sebagai berikut:
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : FAUJAN
iv) Perubahan Ke 7 No. 01 Tanggal 13 Januari 2023 pengurus sebagai berikut:
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : TONY HERYANTO
v) Perubahan Ke 8 No. 08 Tanggal 20 November 2024 pengurus sebagai berikut:
Persero Pengurus : FAUJAN
Persero Komanditer : MUHAMMAD RISKY
Pengurus : FAUJAN
Perlunya disampaikan Dengan Dikeluarkannya Akte Perubahan ke 6 No. 02 TAnggal 18 Februari 2020 maka Notaris Ahmad Deny Mustakin SH. Mkn Telah Merugikan Ahli Waris OLVIA SUTANTO dikarenakan PERSETUJUAN PERPANJANGAN TAHAP KEDUA SERTA PERUBAHAN SUSUNAN DIREKSI Dan PERSERO KOMANDITER IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KOMODITAS BATUBARA yang dikeluarkan KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NO. 503/11.5-25/DPMPTSP/IX/2020 pada tanggal 22 September 2020 menjadi Direksi : FAUJAN dan Persero Komanditer : M. RIZWAN ROZALI
- SK Notaris Ahmad Deny Mustakin SH. Mkn dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2018 maka Pejabat Notaris Ahmad Deny Mustakin SH. Mkn sebelum menjabat sebagai Notaris sudah mengeluarkan Akte Perubahan ke 2 Pada Tanggal 20 Februari 2008. Maka NOTARIS
i) Pemalsuan Dokumen (KUHP Lama):
Notaris yang sengaja memalsukan akta otentik dapat dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) KUHP (tindak pidana pemalsuan dokumen).
ii) Pemalsuan Dokumen (KUHP Baru):
Jika KUHP baru (UU 1/2023) berlaku (2026), notaris yang memalsukan akta otentik dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 392 UU 1/2023.
iii) Sanksi Administratif:
Pembatalan SK:
Jika SK notaris dicabut atau tidak berlaku, akta yang dibuat tidak memiliki kekuatan hukum.
Penarikan Izin Praktik:
Notaris yang melakukan pelanggaran hukum atau kode etik dapat kehilangan izin praktik sebagai notaris.
iv) Pelanggaran Kode Etik:
v) Notaris yang melanggar kode etik (misalnya membuat akta untuk kepentingan pribadi atau keluarga, atau tidak mengikuti prosedur pembuatan akta) dapat dikenakan sanksi oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.
vi) Akibat Hukum Terhadap Akta:
Kekuatan Bukti:
Akta yang dibuat oleh notaris yang tidak sah (tanpa SK atau SK dicabut) tidak memiliki kekuatan bukti sebagai akta otentik. Akta tersebut hanya memiliki kekuatan bukti sebagai akta di bawah tangan.
Kebatalan Akta:
Jika akta dibuat oleh notaris yang tidak sah dan menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait, akta tersebut dapat dibatalkan melalui proses hukum.
Tanggung Jawab Perdata:
Notaris dapat dituntut secara perdata jika terbukti melakukan kesalahan dalam pembuatan akta, misalnya tidak mematuhi prosedur atau menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait. (data terlampir)
Sebagaimana surat di atas dan Fakta -fakta yang kami uraikan juga Bukti kami lampirkan maka kami atas nama Watch Relation Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia patut di duga kuat telah dengan “ sengaja melawan Hukum dan berpotensi Menghilangkan Martabat dan Marwah Notaris Republik Indonesia maka kami meminta kepada “seluruh jajaran Penegak Hukum baik pihak Kepolisian khususnya kepada Penegak Hukum yang berkaitan dengan tersebut untuk
‘menindak tegas atas perbuatan tak terpuji dan tercela sehingga adanya prosese Hukum dengan sebenar – benarnya” Ungkap Arie Menjelaskan kepada Media , dengan di terbitkan berita ini Tim awak media menunggu bukti-bukti dan fakta fakta liarnya (Mutia / Red )