JAMBI – BN
Diduga terlibat peredaran narkoba di Pulau Berhala, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), seorang oknum Polisi diamankan Propam Polda Jambi.
“Oknum polisi tersebut berpangkat Brigpol dengan inisial AH. Dia ditangkap karena diduga telah menjual narkotika jenis pil ekstasi kepada wisatawan yang berkunjung ke Pulau Berhala,” kata Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, Sabtu (12/4/2025).
Dirinya juga menambahkan, kasus tersebut tengah ditangani di Propam dan yang bersangkutan sudah ditempatkan dipenempatan khusus (patsus). “Oknum tersebut personel di Polres Tanjab Timur dan masih dalam proses pemeriksaan Bidpropam Polda Jambi,” tuturnya.
Bila dalam pemeriksaan terindikasi terlibat, katanya, nantinya yang bersangkutan akan dilakukan sidang kode etik. “Sanksinya oknum anggota tersebut bisa di PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat,” tandas Maulana.
Sebelumnya , keterlibatan Brigpol AH diketahui usai beberapa waktu lalu Tim Pengamanan Gabungan TNI/Polri Kabupaten Lingga melakukan penangkapan terhadap wisatawan di Pulau berhala.
Ketika itu, dua orang diamankan tim gabungan, dan setelah dikembangkan menyeret nama Brigpol AH yang kini tengah menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 butir pil ekstasi jenis rolek dan uang tunai yang diamankan petugas dari tangan wisatawan tersebut.
(Diterbitkan : Mutia, https://binpers09.com/)
Narasumber :