Binpers- Selasa 16 juli 2024, Pondok Pesantren Daarul Halim mengadakan seminar, sosialisai dan Deklarasi “Pesantren Ramah Anak” dengan Tema Pesantren Rohmatan Lil Alamin, Penyebar Kasih Sayang Kepada Semesta Alam.
Acara ini diantaranya dihadiri oleh Pimpinan Pesantren Daarul Haiim, KH. Abdul Wahab, Lc., Ibu Hj.Hayatillah Wahab sebagai Ketua Yayasan Daarul Halim Al Amin, Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Kab. Bandung Barat, Bapak H.Tedi Ahmmad Junaidi dan juga beberapa aktivis serta Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daarul Haliim yang bekerjasama dengan kantor hukum FRA & Co.Law Firm, Pimpinan Ferdy Rizky Adilya, SH. MH. CLA.
KH. Abdul Wahab menyampaikan bahwa pesantren Daarul Haliim berkomitmen untuk selalu menjaga kasih sayang kepada sesama manusia dan semesta alam sesuai dengan tema kegiatan, dan pondok daarul haliim akan selalu menciptakan kondisi yang nyaman, aman bagi siapapun yang bergabung ke keluarga besar kami.
Pada kesempatan tersebut Bapak H. Tedi ahmad Junaidi menyampaikan bahwa buliyying adalah suatu perilaku tindakan yang tidak manusiawi yang bisa mencelakai atau membahayakan orang lain, sehinga berdampak buruk bagi lingkungannya, beliau mengapresiasi kegiatan sosialisai ini yang dilakukan pondok pesantren Daarul Haliim dibawah pimpinan Kiai Abdul wahab, dengan diadakan kegiatan seperti ini diharapkan makin banyak orangtua yang yakin untuk menitipkan putra – putrinya di pondok pesantren.
Beliau juga memberikan memotivasi kepada santri untuk selalu percaya diri sebagai lulusan pesantren karena pesantren kini telah berkembang, tetapi tetap bisa mempertahakan ke- khas-annya, sehingga sekarang menghasilkan banyak tokoh di negeri ini yang berasal dari pesantren salah satunya adalah Bapak Wapres RI KH. Ma’aruf Amin. Di pesantren selain diajarakan ilmu agama diajarkan juga adab yang berakhlakul karimah yang dicontohkan dan diawasi langsung oleh Kiai dan para ustdaz/ah, sehingga diharapkan akan jauh dari sifat – sifat yang buruk seperti membully, melecehkan dan sebagainya.
Kemudian para aktivis dan Advokat dari tim LBH Daarul Haliim menerangkan bahwa membully itu terbagi menjadi 3 macam yaitu, secara verbal dari ucapan yang menyakitkan / merendahkan seseorang, secara fisik melakukan tindakan kontak fisik dalam hukuman dan melakukan kekerasan, dan terakhir membully secara social yaitu, dengan memusuhi atau memerintah seseorang karena beda RAS dan SARA. Berdasarkan KHA (Konvensi Hak Anak) seorang anak memeliki beberapa hak diantaranya, Hak untuk hidup, Hak untuk tumbuh, Hak perlindungan, dan Hak untuk partisipasi, sehingga ini harus dijaga bersama.
Beliaupun menyampaikan beberapa cara menghadapi dan menyelesaikan pelaku buliyying yang mana salah satunya adalah tidak perlu melawan tetapi cukup berani melaporkan ke pengurus bahwa telah terjadi tindakan bullying yang dilihat maupun dirasakan langsung.
Santri sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut dengan cara mengekspresikan melalui gambar dan poster mengenai Anti Bullying di manapun, Akhir acara ditutup dengan deklarasi bersama dengan menandatangani petisi dari seluruh civitas dan santri bahwa Pondok Pesantren Daarul Halim bersikap teguh untuk menolak aksi bulyying dan menjaga Pesantren Daarul Haliim yang Ramah untuk Santri.(Ferdy)