Garut –BN Menjelang Hari Raya, seorang oknum pejabat dinas diduga terlibat dalam praktik bisnis dengan memanfaatkan jabatannya demi keuntungan pribadi. Padahal, aturan dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dugaan ini semakin mencuat setelah adanya indikasi tekanan yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap pihak tertentu. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya tidak punya pilihan selain mengikuti kemauan sang pejabat.
“Saya tidak mungkin bisa menolak, karena itu kan atasan saya. Ya, risiko saya harus beli,” ujarnya.
Modus yang digunakan oleh oknum ini pun terbilang rapi. Ia seolah tidak terlibat langsung dalam bisnis tersebut, melainkan melibatkan pihak lain agar dirinya tetap terlihat bersih. Namun, tim Media Bin telah mengantongi rekaman dan pengakuan dari sejumlah pihak yang diduga menjadi korban.
Secara aturan, tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang melarang PNS terlibat dalam bisnis yang dapat mengganggu profesionalisme mereka sebagai pelayan publik. Selain itu, dugaan adanya intimidasi dalam praktik ini semakin memperburuk keadaan.
Tim Investigasi akan terus mengumpulkan bukti guna mengungkap lebih lanjut kasus ini. Jika dugaan tersebut terbukti, laporan akan segera dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat agar oknum tersebut mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat berharap agar pemerintah bertindak tegas terhadap praktik penyalahgunaan jabatan seperti ini. Aparatur negara seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tugas dengan jujur dan berintegritas, bukan justru mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki.sampainya diterbitnya berita ini team masih terus mencari fakta fakta lainya “untuk pemberitan langjutan ( Ida Farida /team