BN -Priangan Timur : Pasca kepala desa definitif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Apbdes 2021-2022 jabatan kepala desa diganti sekdes sebagai PLT dan memiliki masa jabatan yg sangat lama yaitu 4 tahun yg tidak pernah terjadi sebelumnya di desa manapun dan tak pernah ada pergantian, bahkan kepala desa terkait selesai jalani hukuman pun jabatan PLT masih disandang oleh sekdes. Atas keadaan tersebut masyarakat desa Karyasari sebagian besarnya sebetulnya selalu memperbincangkan hal itu sampai masyarakat melalui forum aliansi masyarakat peduli desa karyasari sering melakukan koordinasi dengan pihak BPD, kecamatan, DPMD bahkan melakukan Audensi dengan komisi 1 DPRD kabupaten Garut diruang kerjanya untuk memastikan kepemimpinan yg jelas di desa Karyasari pasca persoalan hukum mendapat kepastian hukum (inkrah) dari pengadilan.

Upaya-upaya masyarakat desa Karyasari selama ini ditampung dan ditanggapi oleh BPD dengan sikap melakukan koordinasinya kepada pihak-pihak ditingkat kecamatan dan kabupaten, akan tetepi masih terbentur dengan aturan yg ada yg sebelumnya pihak DPMD Garut belum menerima salinan putusan inkrah dari pengadilan dan mendapat kendala dengan adanya surat Mendagri nomor 100.3.5.5/2625/SJ yg dikelurkan pada tanggal 5 Juni 2024 (surat terlampir), sehingga harapan masyarakat desa terhadap pergantian PLT terhadap PJS dan seterusnya hingga pelaksanaan PAW betul-betul tertunda, dan akibat daripada itu bagi masyarakat desa Karyasari suatu hal yg mengecewakan.

Pada hari Selasa 17 Juni 2025 ketua BPD desa Karyasari memberikan informasi kepada masyarakat desa bahwa pihaknya mengaku baru mendapat surat dari kemendagri tersebut justru baru hari ini, padahal surat Mendagri tersebut dikeluarkan pada 12 Februari 2025 dua hari pasca dilantiknya para kepala daerah seluruh Indonesia di Jakarta, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik tanggal 20 Pebruari 2025, yg artinya seharusnya surat tersebut diterima oleh BPD dan atau pemerintahan desa Karyasari dan kecamatan Cibalong sesuai berdasarkan surat itu ditujukan kepada DPMD kabupaten Garut, sehingga pemerintah desa Karyasari beserta BPD dan kecamatan Cibalong memiliki waktu yg cukup dalam mempersiapkan pergantian PLT terhadap PJS dan persiapan pelaksanaan PAW desa Karyasari yg telah lama dinantikan masyarakat desa.

Dan atas peristiwa itu masyarakat menilai dalam persoalan di desa Karyasari ini pemerintah kabupaten Garut khususnya terkesan tidak serius bahkan terkesan permasalahan yg ada di desa Karyasari tidak begitu penting untuk jadi perhatian dimata pemerintahan kabupaten Garut.

Tetapi diakhir penyampaiannya ketua BPD desa Karyasari menerangkan bahwa pihak kecamatan Cibalong beserta jajaran di BPD sedang merumuskan dan mempersiapkan pelaksanaan pergantian PLT terhadap PJS dengan terus menerus berkoordinasi dengan DPMD kabupaten Garut, dan harapannya kepada masyarakat desa Karyasari untuk sama-sama mendorong agar apa yg menjadi harapan bersama yaitu memiliki kepala desa PAW benar-benar terealisasi dengan segara.( ivan/aliansi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini