GARUT, 15 Juni 2025 — Pelaksanaan pembangunan jalan desa di Blok Cibungur, Kampung Cidahu RW 04, Desa Lingkung Pasir, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 182 juta lebih itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi (bestek).

Hasil investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Media Berita Investigasi Nasional menemukan bahwa jalan yang baru selesai dibangun tersebut sudah mengalami kerusakan. Bahkan, saat dicek secara fisik, kualitas pengerjaan sangat diragukan. Proses pembangunan juga dinilai tidak transparan dan terkesan ada unsur pembiaran.

Yang lebih disayangkan lagi, ketika media hendak melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Lingkung Pasir, hingga berita ini diturunkan tidak pernah berhasil ditemui. Upaya konfirmasi sudah dilakukan berulang kali, baik ke kantor desa maupun menghubungi pihak terkait, namun tidak mendapat tanggapan.

“Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin jalan yang baru selesai dibangun sudah rusak? Ke mana pengawasan dari pihak desa? Ini anggaran rakyat, jangan main-main,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Media Berita Investigasi Nasional menegaskan akan mengajukan klarifikasi resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut serta Inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran ini.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada unsur pelanggaran dan penyalahgunaan anggaran, maka harus ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. Ini bukan uang pribadi, tapi uang negara dari keringat rakyat,” tegas redaksi dalam pernyataannya.

Hingga kini, Media Berita Investigasi Nasional masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala Desa Lingkung Pasir dan pihak terkait lainnya. Pewarta Asep /iwan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini