Garut, BN Sebanyak 13 desa di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, menerima penyerahan petikan keputusan Bupati tentang Nomor Induk Perangkat Desa. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, SE, menjelaskan bahwa penyerahan petikan surat keputusan Bupati tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh PJ Bupati Garut. “Hari ini kita menyerahkan petikan surat keputusan Bupati tentang Nomor Induk Perangkat Desa secara simbolis di Kabupaten Garut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idad Badrudin menambahkan bahwa tujuan dari penyerahan ini adalah untuk administrasi perangkat desa, di mana nomor induk perangkat desa tersebut akan dicatat. “Di Kabupaten Garut, ada 4.210 perangkat desa, dan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 200 Tahun 2023, pemangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan berdasarkan surat keputusan kepala desa yang diusulkan dengan rekomendasi dari camat,” jelasnya.

Idad juga mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang telah membantu menyelenggarakan acara ini sehingga proses penyerahan surat keputusan tersebut bisa berjalan dengan baik di masing-masing wilayah kecamatan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada PPDI yang telah membantu menyelenggarakan acara ini, sehingga proses penyerahan surat bisa berjalan dengan baik di masing-masing wilayah kecamatannya,” tutupnya.

Dengan adanya penyerahan nomor induk perangkat desa ini, diharapkan administrasi dan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Garut dapat berjalan lebih tertib dan terstruktur, serta meningkatkan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat.(Asep Yusuf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini