Binpers09.com — Proyek pembangunan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di SDN Pasanggrahan 1, Sukawening, Garut, disorot publik. Sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan, mulai dari absennya papan informasi proyek hingga dugaan penggunaan material di bawah standar.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga sekitar, proyek yang tengah berjalan ini tidak mencantumkan papan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Jasa Konstruksi. Padahal, papan informasi wajib dipasang sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
“Tidak ada papan informasi yang terpasang, padahal itu penting supaya publik tahu berapa anggaran, sumber dana, dan pelaksana proyeknya. Selain itu, material yang dipakai pun banyak janggal,” kata salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Ia mencontohkan, besi yang digunakan diduga tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, yakni 8 milimeter. Selain itu, semen yang dipakai mereknya berbeda dengan yang tertuang dalam spesifikasi teknis (SPJ). Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kualitas bangunan bisa menurun dan tidak sesuai standar konstruksi pendidikan.
Aturan yang Diabaikan
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap penggunaan anggaran negara wajib dipublikasikan. Ketidakhadiran papan proyek dan spesifikasi teknis yang jelas menjadi indikasi lemahnya pengawasan.
Tak hanya itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditegaskan bahwa penyedia jasa harus memenuhi ketentuan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat masuk ranah hukum administrasi hingga pidana.
Desakan Audit dan Pengawasan
Masyarakat meminta agar Dinas Pendidikan Garut maupun Inspektorat segera turun tangan. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh, baik terkait penggunaan anggaran maupun kualitas pembangunan.
“Jangan sampai anak-anak kita yang jadi korban karena bangunannya asal-asalan. Negara sudah keluarkan anggaran, seharusnya hasilnya maksimal,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan pembangunan tersebut.
Sebagai informasi, menurut DJPK Kemenkeu, berdasarkan Data DAK Fisik Kabupaten Garut 2025, bidang pendidikan dan penguatan sistem kesehatan mendapat alokasi sebesar Rp 8.175.436.000.
Setiap projek yang menggunakan dana dari alokasi ini, maka penggunaan dana harus sesuai standar baku: pemasangan papan informasi, material sesuai spesifikasi, dan pelaksanaan sesuai jabaran anggaran.
Kejanggalan-kejanggalan yang dilaporkan—material diduga bawah standar, tidak adanya papan proyek—maka menjadi pertanyaan serius tentang pengawasan dan akuntabilitas.(Iwan Setiawan/Ida Parida)







