Jambi – BN |Sejak statusnya dinaikkan ke tahap Penyidikan pada bulan Juli 2024 silam, Kejaksaan Tinggi Jambi masih gencar melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat dana bantuan BPDPKS tahun 2022 di Kabupaten Muaro Jambi
yang diduga kuat di korupsi tersebut.
Selain memeriksa kelompok tani Amanah dan kelompok tani Mulya Indah ternyata Kejaksaan Tinggi Jambi juga turut memeriksa pelaksanaan PSR di Gapoktan Markanding Jaya.
Menurut Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kepala Operasi (Kasiops) Pidana Khusus (Pidsus),Sudarmanto yang didampingi Kasipenkum,Nolly Wijaya,S.H.M.H.,ketika dikonfirmasi , Kamis,15 Mei 2025 mengatakan, sejauh ini ada tiga kelompok tani yang sedang dilakukan pemeriksaan.
“Selain Kelompok tani Amanah dan Kelompok tani Mulya Indah,ada juga kelompok tani Markanding Jaya.Sekaligus kita periksa,” sebut Kasiops Pidsus Kejati, Sudarmanto.
Sudarmanto menambahkan,pemeriksaan dugaan korupsi PSR bantuan BPDPKS tahun 2022 ini sedang memeriksa pihak-pihak terkait termasuk Sucofindo,” banyak pihak yang kita periksa,termasuk Sucofindo. Pemeriksaan ini sudah mencapai 85 persen,”jelas Sudarmanto.
Sebelumnya, Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Republik Indonesia (WRC PAN-RI ) melaporkan dugaan korupsi PSR tahun 2022 oleh Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah pada Desember 2023 lalu di Kejati Jambi. Kejati Jambi terlihat gencar memeriksa pihak dalam kasus ini. Pertengahan 2024 dugaan korupsi PSR naik tahap Penyidikan oleh Pidsus Kejati Jambi.
Publik menilai Kejaksaan Tinggi terkesan lamban sejak kasus dugaan korupsi bantuan BPDPKS tahun 2022 naik ke tahap Penyidikan belum ada tersangka hingga saat ini. Menanggapi hal ini, Kejati Jambi memberi penjelasan bahwa dalam kasus ini banyak pihak-pihak yang diperiksa.”banyak yang sudah kita periksa,” ujar Sudarmanto menjelaskan.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi PSR tahun 2022 yang lagi ditangani oleh Kejati Jambi ini melibatkan beberapa instansi Pemerintah,dan 3 kelompok tani yaitu Gapoktan Amanah, Gapoktan Mulya Indah, Gapoktan Markanding Jaya,dan beberapa kontraktor Ciping serta penyedia benih.
Sementara dari pihak kontraktor Ciping ada PT.IMS selaku pelaksana Ciping di Gapoktan Amanah dan Mulya Indah, dan CV.AT selaku pelaksana Ciping pada Gapoktan Markanding Jaya. Dua perusahaan penangkar bibit, PT.ESI sebagai penyedia bibit untuk Gapoktan Amanah dan Mulya Indah, dan CV.PTCM untuk kelompok tani Markanding Jaya,serta CV.Dwidaya Makmur selaku penyedia pupuk merek Interflor
ditempat terpisah juga Awak Media menghubungi Ketua Umum WRC PANRI ” Arie Chandra pihak nya menyampaikan benar adanya hal tersebut dan ada rada sedikit kekecewaan Lambatnya penanganan proses Hukum yang di lakukan oleh pihak Kajati Provinsi Jambi dan harapan besar pihak kami untuk segera ada kesimpulan secara hukum dan apabila masih juga tidak adanya kesimpulan pihak WRC Akan melaporkan kepihak Kajagung agar ada peningdakan secara Khusus ” ungkap arie .(Ranto)







