Garut, Binpress – 20 Januari 2024

Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi solusi bagi siswa kurang mampu, diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah SMK negri 2 Garut yang ternama dan berprestasi . Kasus ini terungkap setelah penyaluran bantuan dilakukan di sebuah kafe di wilayah Cimaragas, Garut, dengan potongan 50% dari dana yang seharusnya diterima siswa.

Informasi mencuat dari laporan seorang narasumber yang menyebutkan adanya penyaluran PIP di kafe saat jam belajar berlangsung. Tim investigasi Binpress yang datang langsung ke lokasi menemukan banyak siswa berseragam sekolah berkumpul di tempat yang dianggap tidak layak bagi pelajar untuk menerima bantuan.

Salah seorang siswa penerima bantuan mengungkapkan bahwa ia hanya menerima Rp900 ribu dari jumlah seharusnya sebesar Rp1,8 juta, sesuai yang tercatat di buku rekeningnya. Sisanya, menurut pengakuan siswa tersebut, dipotong dengan alasan untuk administrasi.

Penyaluran di luar bank resmi ini menimbulkan dugaan adanya kesepakatan antara oknum pengusung program dengan pihak tertentu. Tidak hanya itu, tindakan ini memicu pertanyaan besar tentang pengawasan dari pihak sekolah dan dinas terkait.

Setelah mewawancarai beberapa siswa, tim Binpress mencoba menghubungi pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) pendidikan setempat dan komite sekolah melalui telepon. Namun, jawaban yang diterima justru mengecewakan. Salah satu perwakilan sekolah, yang mengatasnamakan Waka Humas, mengklaim bahwa pemotongan tersebut dilakukan di luar jalur sekolah. Padahal jelas dan ketika penyaluran di luar jalur sekolah juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi seperti itu

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Bahkan, tim kami sempat mendapat ancaman dari pihak sekolah yang menyatakan akan melaporkan jika berita ini diterbitkan.. dengan alesan sekolah tidak bersalah di sinyalir sekolah tersebut juga di bohongi oleh pihak pengusung seolah olah ada tekan dari orang tua siswa kalaw PIP tidak di cair kan akan demo ke kcd . keterangan dari Waka Humas lewat seluler . Dan salah satu pihak orang tua siswa tidak pernah mendapat kan undangan. Bahkan tau akan ada pencairan hari saptu di group harus membawa KK dan akte kelahiran ,jadi keterangan Waka Humas dengan salah satu orang tua siswa berbeda .

Tindakan pembagian bantuan di tempat umum, terlebih saat jam belajar, dinilai tidak mencerminkan dunia pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswa. Kasus ini menuntut perhatian serius dari dinas dan pihak terkait agar tidak mencoreng dunia pendidikan lebih dalam.

  1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
    Pungutan liar dalam bentuk apa pun, termasuk pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP, dilarang keras. Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif.
  2. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
    Penyaluran PIP wajib dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan langsung kepada penerima melalui lembaga perbankan yang telah ditunjuk. Penyaluran di luar jalur resmi melanggar ketentuan ini.
  3. Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Memungut dana atau mengurangi hak siswa yang telah diatur oleh negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara dan denda.
  4. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
    Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan perlindungan dari praktik eksploitasi atau tindakan yang merugikan, termasuk dalam penyaluran bantuan pendidikan.

Pelanggaran hukum ini harus segera diusut oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait demi melindungi hak-hak siswa dan menjaga integritas dunia pendidikan. (Ida Parida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini