Binpress, 17 Januari 2025 – Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang seharusnya menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan petani tembakau, kini memicu polemik di sejumlah wilayah. Salah satu kasus mencuat di Desa Cintanagara, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Di Kampung Babakan, bantuan yang seharusnya diterima oleh petani tembakau justru jatuh ke tangan petani sayuran dan pedagang bakso.

Sejumlah petani tembakau mengeluhkan hal ini. Ade, warga Kampung Cicayur RT 01 RW 01 Desa Cintanagara, mengaku tidak pernah menerima bantuan dari program tersebut, meskipun telah bertahun-tahun menjadi petani tembakau.

“Saya sudah bertahun-tahun jadi petani tembakau, tapi bantuan justru diterima oleh orang yang bukan petani tembakau. Kami yang berhak malah diabaikan,” keluh Ade.

Selain salah sasaran, program ini juga diduga bermasalah dalam mekanisme penyaluran. Laporan masyarakat menyebutkan adanya pemotongan bantuan hingga Rp500.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan alasan operasional pengurus. Hal ini memperparah kekecewaan masyarakat terhadap pengelolaan program.

Pelaksanaan program DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam Pasal 3 ayat 2, dinyatakan bahwa minimal 50% dari alokasi DBHCHT harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, termasuk pemberian bantuan langsung.

Namun, dugaan penyimpangan di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dalam penyaluran program ini, sehingga tujuan utama program tidak tercapai.

Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan dinas terkait segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi program DBHCHT. Mekanisme pendataan dan penyaluran perlu diperbaiki agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, sesuai dengan tujuan program.Ida Parida

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini