BN-Sumedang Sebuah proyek pengeboran air bersih yang ditujukan untuk tiga kelompok tani di Desa Sukasirnarasa, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, menuai pertanyaan terkait transparansi pelaksanaannya. Jumat 20/12/2024
Proyek yang dikabarkan memiliki anggaran cukup besar, baik ratusan juta maupun miliaran rupiah, — sumber dana belum dapat dipastikan, apakah dari anggaran provinsi atau kabupaten — terlihat minim informasi publik. Ketidak adaan papan informasi proyek di lokasi pengeboran menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Ketiadaan papan informasi proyek yang mencantumkan detail Nama CV atau PT pemenang lelang atau tender dari dinas terkait, nilai anggaran, jangka waktu proyek, dan sumber pendanaan, menghambat akses publik terhadap informasi penting terkait proyek yang seharusnya berdampak positif bagi masyarakat.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.seolah olah sengaja melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat Desa Sukasirnarasa berharap pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun kontraktor pelaksana, dapat memberikan penjelasan dan transparansi yang lebih baik terkait proyek ini. Kejelasan informasi publik merupakan hak dasar masyarakat dan penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.( team)