BN Garut

Perusahaan Dagang (PD) Dua Putri yg terletak di jln Raya Kadungora-Leles Kampung Citeureup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, kabupaten Garut. bergerak di bidang produksi makanan jenis baso goreng (Basreng).

Perusahaan yang tergolong besar itu mempekerjakan banyak Karyawan dengan pangsa pasar hingga ke luar kota.

Namun dalam menjalankan kegiatan usahanya PD Dua Putri abaikan aspek legal terutama pembuangan limbah yang mencermar kan lingkungan. Sehingga kerap dikomplen warga.

Kendati demikian perusahan itu terus beroperasi seolah sudah kebal. Bahkan aparat terkait dan pemerintah setempat seolah tutup mata.

Selain itu bahan baku pembuatan Basreng dicurigai menggunakan bahan pengawet mengandung kimia yang berbahaya, luput dari pengawasan BPOM.

Penelusuran awak media di pabrik basreng itu, Sabtu (21/06/2025). Salah seorang yang berhasil ditemui mengaku bernama Rahman. Menampik tudingan itu tidak benar.

“Untuk bahan baku kami hanya menggunakan ikan, Titanium Dioxide (pemutih), Pengering, porak (Anti bakteri) dan Penyedap rasa” ungkapnya.

Disinggung pengelolaan limbah cair hasil produksi yang diduga mencemarkan lingkungan, Rahman menyebut sudah ada arahan dari Dinas.

“Untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kami sudah di arakan dinas Lingkungan Hidup (LH) kita sudah bikin Bak penampung” tukanya

Sementara untuk ijin BPOM yang seharusnya dikantongi melalui proses verifikasi produksi, Rahman mengaku belum mengantongi.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sendiri, jujur kita belum punya, masih dalam proses. Kita juga masih dalam proses transisi dari usaha peribadi ke usaha UMKM” Elaknya.

Dilain pihak sejumlah warga setempat yang berhasil diwawancarai menyebutkan bahwa kegiatan usaha itu sudah cukup lama

“Sudah sekitar 2 Tahun usaha basreng itu berproduksi,bahkan sempat di komplen warga, pembuangan limbahnya langsung ke sungai dibelakang pabrik. Dampaknya sungai tercermar dan banyak kolam ikan yang mati akibat racun limbah” ujar warga yang enggan menyebut nama.

Dan kami pun langsung kompirmasi ke pak kades lewat wa. mempertahayakan tentang pabrik tersebut. dan pak kades sendiri memberi keterangan kalau desa dan kecamatan belum pernah memberikan ijin. bahkan pihak desa dan kecamatan juga pernah mendorong Maslah ini ke lh berdasarkan keterangan pak kades talagasari memberi keterangan dan bahkan oleh pihak kami di perlihatkan ke karyawan entah minijer di situ .

Pantauan media di dalam pabrik yang tengah produksi Basreng, para pekerja sama sekali tidak dilindungi alat pelindung diri (APD). Bahkan salah seorang pekerja berinisial RW, yang berhasil diwawancarai mengaku asal Majalengka.

“Saya dari Majalengka bekerja disini diberi upah 2jt/ bulan. Umur Saya 16 tahun sudah putus sekolah” pungkas Rw polos.

Selain indikasi perijinan PD Dua Putri yang diragukan, belum terdapat di BPOM dan disinyalir gunakan bahan berbahaya..

Ternyata perusahaan itu juga mempekerjakan anak dibawah umur. (Ida parida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini