BN Banjar
Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC PAN – RI) wilayah kalimantan selatan mengambil langkah tegas dalam upaya melindungi aset negara

” dengan memasang spanduk peringatan di atas sebidang tanah yang terletak di desa Tungkaran kabupaten Banjar yang tengah berada dalam pengawasan hukum. Spanduk ini dipasang sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara yang rawan disalahgunakan atau dikuasai secara ilegal oleh pihak yang tidak berwenang.
Dalam spanduk tertera dengan jelas bahwa tanah tersebut sedang berada dalam pengawasan resmi oleh Watch Relation of Corruption (WRCPAN- RI )

berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 Juni 2025 dan Surat Keterangan Hak Milik No. 44/14-TKR/11/1983. Selain itu, langkah ini juga dilandasi oleh ketentuan hukum yang termuat dalam Pasal 521 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 406 KUHP, yang menegaskan sanksi pidana bagi siapapun yang masuk, merusak, atau menguasai lahan tanpa izin yang sah.
Bahrudin selaku Wakil Koordinator Watch Relation of Corruption WRC PAN- RI kordinator Wilayah kalimantan selatan ” menegaskan bahwa pihaknya pemasangan spanduk ini bukan sekadar simbol, namun merupakan peringatan keras terhadap semua pihak yang mencoba mengklaim atau memanfaatkan lahan negara secara tidak sah.


Kami bertindak berdasarkan mandat hukum dan dukungan masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Ini bentuk nyata pengawasan publik untuk memastikan tanah negara tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan atau mempermainkan hukum, tegas Abah Anum.
Watch Relation of Corruption (WRC) PAN- RI juga membuka ruang komunikasi 4 x 24 Jam kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atau terganggu atas tindakan ini dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi dan mengajak seluruh elemen masyarakat ikut terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi aset negara demi tegaknya hukum dan keadilan.( red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini