Binpers09.com — Pembangunan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di SD Pasanggrahan 1, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut tengah disorot. Setelah sebelumnya muncul dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, kini kasus tersebut merembet pada dugaan praktik suap kepada wartawan hingga lemahnya pengawasan dinas.

Temuan Awal: Papan Proyek Tak Ada, Komite Tak Tahu Detail Anggaran

Tim media yang turun ke lokasi menemukan kejanggalan: papan informasi proyek tidak dipasang sejak awal pembangunan, padahal wajib ada sesuai ketentuan transparansi penggunaan anggaran negara.

Seorang komite sekolah bernama Asep yang ditemui di lapangan menyebut proyek itu merupakan program pusat, tetapi menegaskan pihak sekolah tidak mengetahui besaran anggaran maupun teknis pelaksanaan.

“Sekolah hanya penerima manfaat. Soal berapa dana yang turun dan teknis pengerjaan, kami tidak tahu,” ujar Asep.

Bantahan Kepala Sekolah, Justru Munculkan Isu Suap

Tak lama setelah berita awal terbit, pihak sekolah melalui kepala sekolah Ai memberikan bantahan. Namun, pernyataannya justru memunculkan dugaan baru.

Dalam komunikasi yang direkam tim media, kepala sekolah Ai diduga menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada wartawan agar pemberitaan proyek tidak negatif.

“Ini kan sudah selesai, saya sudah kasih uang ke wartawan,” ucap Ai dalam rekaman klarifikasi.

Tim media membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima uang. Justru, pernyataan itu memunculkan dugaan adanya praktik suap yang dilakukan pihak sekolah untuk menutup masalah proyek.

Data Resmi: DAK Pendidikan Garut Bernilai Miliaran

Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Keuangan RI, alokasi DAK fisik Kabupaten Garut tahun anggaran 2025 mencapai Rp 8.175.436.000. Dana ini mencakup berbagai proyek infrastruktur pendidikan, termasuk pembangunan fasilitas sekolah.

Jika pembangunan UKS dan MCK di SD Pasanggrahan 1 memang dibiayai dari DAK, maka ketidakjelasan papan proyek dan rincian penggunaan dana patut dipertanyakan.

Selain itu, laporan KPK tahun 2024 menyebutkan bahwa rata-rata alokasi anggaran pendidikan di daerah sudah mencapai 25,30% dari total APBD, tetapi praktik di lapangan masih rawan korupsi dan penyalahgunaan.

Dugaan Penyimpangan Lebih Luas

Kasus SD Pasanggrahan 1 bukanlah satu-satunya. Pada awal 2025, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Garut membeberkan dugaan penyalahgunaan dana BOS di sejumlah SD di Garut dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar.
Modusnya: harga barang tidak sesuai realitas, dana dialirkan melalui pengawas, dan adanya keterlibatan banyak pihak.

Regulasi yang Dilanggar

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): papan informasi proyek wajib dipasang sejak awal.

Permen PU No. 29/PRT/M/2006: setiap proyek fisik yang menggunakan dana negara wajib menampilkan papan proyek sebagai bentuk transparansi.

UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: pemberian uang kepada wartawan untuk memengaruhi pemberitaan bisa dikategorikan suap.

Pertanyaan Besar: Di Mana Fungsi Pengawasan?

Dengan alokasi DAK pendidikan miliaran rupiah dan APBD Garut yang setiap tahunnya menganggarkan lebih dari 20% untuk pendidikan, publik wajar bertanya: mengapa pengawasan begitu lemah?

Kasus SD Pasanggrahan 1 menunjukkan adanya celah serius dalam sistem, di mana papan proyek bisa diabaikan, komite tidak tahu detail anggaran, dan isu suap mencuat ketika dugaan penyimpangan disorot.

Publik Tuntut Audit Menyeluruh

Pemerhati pendidikan di Garut mendesak agar Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pendidikan di Garut.

“Ini bukan hanya soal satu sekolah, tapi soal integritas pengelolaan dana pendidikan. Jangan sampai uang negara yang seharusnya untuk anak-anak malah jadi bancakan oknum,” tegas seorang pemerhati pendidikan lokal.

Dugaan penyimpangan pembangunan UKS/MCK di SD Pasanggrahan 1 Sukawening hanyalah puncak gunung es dari persoalan tata kelola pendidikan di Garut. Dengan data resmi DAK miliaran, laporan KPK soal potensi korupsi, hingga temuan BOS bermasalah, publik kini menuntut transparansi, audit, dan tindakan hukum tegas agar dana pendidikan benar-benar sampai kepada siswa, bukan justru bocor ke tangan oknum. (Iwan Setiawan/Ida Parida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini