Binpers09.com – Konflik yang melibatkan wartawan, PKBM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terus memanas setelah muncul dugaan tindakan tidak profesional dari seorang pejabat publik yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Bidang (Kabid). Isu ini mencuat pasca tersebarnya pemberitaan di salah satu media ilegal yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh wartawan, dengan sumber foto yang diduga berasal dari pejabat terkait tanpa izin pihak bersangkutan.

Menurut aturan, seorang pejabat publik seharusnya menjadi jembatan penyelesaian masalah. Namun, dugaan sikap tidak tegas Plt Kabid justru memicu ketegangan antara wartawan, pihak PKBM, dan Dinas Pendidikan.

Pada Kamis lalu, sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi pers di Garut mendatangi kantor Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas. Namun, Plt Kabid yang menjadi sorotan tidak hadir dengan alasan menghadiri kegiatan di Bandung. Pertemuan kemudian dijadwalkan ulang pada Jumat.

Saat rapat digelar di ruang pertemuan Disdik Garut pada Jumat, hadir Kepala Dinas, Plt Kabid, dan puluhan wartawan. Namun suasana berubah ricuh setelah jawaban Plt Kabid dinilai tidak kompeten dan tidak memberikan kejelasan. Situasi semakin memanas ketika Kepala Dinas keluar dari ruangan tanpa permisi, meninggalkan puluhan wartawan yang hadir.

“Etika pejabat publik seharusnya mencerminkan dunia pendidikan. Bagaimana mau mendidik jika di forum resmi saja tidak menunjukkan sikap sopan santun?” ujar salah satu perwakilan wartawan yang hadir.

Kericuhan semakin diperparah dengan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik oleh salah satu PKBM, yakni PKBM Al Umah. Wartawan menilai kondisi ini mencoreng citra dunia pendidikan di Garut.

Pada Senin, Dinas Pendidikan memanggil perwakilan PKBM Al Umah. Namun, proses pemanggilan dianggap janggal karena Kepala Sekolah PKBM, Ridwan, tidak hadir. Hal ini membuat wartawan kembali mendatangi Disdik, namun hasilnya tetap tidak memuaskan karena jawaban dari Plt Kabid dinilai tidak jelas.

“Surat pemanggilan saja tidak transparan. Jawabannya hanya lewat WA, lalu dilemparkan ke ketua rayon. Ini jelas merusak kepercayaan,” kata seorang wartawan lain.

Kondisi ini semakin menimbulkan dugaan adanya praktik tidak sehat di lingkungan pendidikan non-formal. Beberapa wartawan menyoroti kemungkinan adanya kerja sama terselubung dalam praktik penggelembungan data peserta PKBM, bahkan menyebut adanya indikasi PKBM fiktif yang tetap mendapatkan alokasi program.

“Kalau prosesnya seperti ini, wajar jika muncul dugaan ada permainan dalam program PKBM. Kami minta aparat penegak hukum turun tangan, karena masalah ini sudah menyangkut uang negara dan kepercayaan publik,” tegas salah seorang jurnalis senior di Garut.

Klarifikasi PKBM Al Umah

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak PKBM Al Umah membantah keras adanya praktik pelecehan maupun manipulasi data. “Kami merasa dirugikan dengan isu yang beredar. PKBM Al Umah selama ini berkomitmen menjalankan program sesuai aturan. Jika ada pihak yang merasa dicemarkan, kami siap mengikuti proses sesuai mekanisme hukum,” ujar Ridwan, Kepala PKBM Al Umah, melalui keterangan tertulis.

Ridwan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud menimbulkan konflik dengan wartawan maupun Dinas Pendidikan. “Kami berharap masalah ini tidak diperkeruh oleh informasi yang tidak valid,” tambahnya.

Tanggapan Dinas Pendidikan Garut

Sementara itu, Dinas Pendidikan Garut melalui Kepala Dinas menekankan bahwa pihaknya berupaya menempuh jalan mediasi agar konflik tidak semakin membesar. “Kami sudah memfasilitasi pertemuan, namun memang ada dinamika di lapangan. Ke depan kami akan mengedepankan penyelesaian yang bijak,” ujarnya singkat.

Namun terkait dugaan penggelembungan data dan PKBM fiktif, Kepala Dinas menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh. “Kami terbuka terhadap masukan dan kritik. Jika ada indikasi pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya.

Kasus ini kini masih bergulir. Sejumlah wartawan berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik dan manipulasi data ke Ombudsman serta aparat penegak hukum agar penyelesaiannya tidak hanya berhenti di lingkup internal Disdik Garut. (Iwan Setiawan/Ida Parida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini