BN -Garut 25 Pebruari Menindak lanjut aksi perbuatan oknum kepala desa cikarag, kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut tentang ajakan duel kepada salah seorang wartawan Jejak Kriminal.Net yang bernama Roni Santosa saat melakukan kontrol sosial kini sudah berada di ranah hukum polres Garut.

Hal itu di lakukan agar tegak nya sebuah keadilan kepada siapa saja yang menentang kinerja profesi wartawan di Indonesia, seperti yang sudah diatur dalam UUD PERS no 40 tahun 1999 dengan ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.

Dalam hal ini, sejumlah awak media yang iba terhadap profesi jurnalist mengecam aksi perbuatan tak terpuji tersebut karena oknum kepala desa Cikarag Jafar Sidik ini kerap menunjukan ucapan sebagai jiwa premanisme nya saat dilakukan mediasi di kantor Paguyuban Apdesi di kantor Kecamatan Malangbong Garut.

” Kami sangat menghargai kepada seorang kepala desa Asep Encuy, yang sudah berupaya agar masalah ini tidak menjadi objekan pihak ketiga atau oknum oknum yang mengaku sebagai wartawan dan memberitakan tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan sodara Roni Santosa, apa yang sebenar nya terjadi, di samping itu kades juga mesti tau bagai mana carannya menghormati tamu, bukan nya gelut gelut wae, rek gelut hayu rek damai hayu da sudah biasa gelut, apa maksud nya”, tegas Ida.

Dalam situasi begini, sejumlah awak media menyerahkan permasalahan ini kepada pihak penegak hukum (APH) KAPOLRES Garut dan apapun proses nya, sejumlah awak media akan menunggu hasil dari keputusan hukum tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan saat meminta wawancara kepada oknum lewat Whast Ap dan mendapat balasan ajakan duel serta akan mendatangi kerumah.

” Roni ini kan wartawan, apa salah nya jika wawancara di lakukan ketika ada temuan, kenapa mesti di tantang berantam , itu yang menjadi pertanyaan saya, dan ini sudah di lakukan mediasi juga di kecamatan malangbong, cuman kades cikarag tetap membela diri, bahwa Roni ini di tuduh salah, karena tidak ada laporan saat menuju ke lokasi pembangunan jalan, dan jika memang ajakan berantam nya ini melanggar hukum, kenapa Roni tidak melaporkan nya kepada APH, katanya”,

Karena memang upaya mediasi gagal dan saling membela diri antara Roni, awak media dan kades Cikarag dalam waktu yang cukup lama, akhir nya berujung salaman dan pamitan menuju Garut lagi.

” Saya kan manusia, ya saya sudah sepatutnya menunjukan sikap dan prilaku sebagai manusia juga, bersalaman dengan kades Cikarag dan juga yang lain nya, itu hal yang wajib, karena kita hanya tamu yang ingin meluruskan kejadian. Sebentar lagi kan menuju ramadhan”, tandas Roni,

Karena dianggap menyudut kan dan penekanan bahwa awak media dan Roni ini dianggap salah, serta meralat ucapan kades, kenapa Roni tidak melaporkan kasus ini ke APH, awak media pun mengikuti arahan dari oknum kades tersebut setelah dilakukan mediasi.

” Setelah mediasi malam itu juga ya kami langsung menju POLRES, kan kades bicara, kenapa Roni tidak melapor ke penegak hukum kalo ucapan dalam WA nya salah, ya dari situlah kami mengabul kan perkataannya, jadi ya biarkan lah penegak hukum yang menentukan permasalahan ini, kita hanya melaporkan tentang oknum kades ini, dan kita menghormati juga kan pertanyaan kades tadi tentang tindakan Roni kepada hukum”, tegas Ida.

laporan tersebut sudah berjalan hampir sepekan lamanya, sejumlah awak mediapun menunggu hasil dan keputusan dari POLRES Garut, ” ya kita kawal saja kasus ini sampai tuntas, agar tidak terjadi hal yang serupa kepada wartawan lain nya, ini negara hukum lo, bukan kerajaan yang di bentuk agar berkuasa, camkan itu”, ungkap F. Boy.

Dan tidak sampai di polres saja pihak redaksi kami akan melaporkan pemberitaan yang di duga sudah melanggar etika jurnalis pasal 3 dengan unsur perhakiman jurnalis Tampa ada paraduga tak bersalah (ida farida )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini