Jambi(BN)-Dalam rilisnya di Hari Bhakti Adyaksa ke 64, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi,Hermon Dekristo mengatakan, 5 kasus yang kini sedang ditangani di Bidang Tindak Pidana Khusus, 3 Kasus Tahap Penyelidikan, 2 Kasus masuk Tahap Penyidikan,salah satunya Dana Bantuan BPDPKS Tahun 2022
Sebelumnya, Kasus Dugaan Korupsi Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat(PSR), Gapoktan Amanah dan Mulya Indah Tahun 2022, yang dilaporkan Lembaga, Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia pada awal Desember 2023 silam di Kejaksaan Tinggi Jambi, terpantau gencar dilakukan pihak Kejati Jambi,dengan diperiksanya pihak-pihak, mulai dari Oknum Pegawai Disbunnak Muaro Jambi maupun puluhan Eks Ketua Kelompok Tani dari Sungai Bahar oleh Kejaksaan Tinggi Jambi,namun Penanganan Kasus ini yang dilaporkan Desember 2023 silam dinilai lamban oleh Publik
Terkait hal ini, Kejaksaan Tinggi Jambi,melalui Kasi Penkum,Noly Wijaya,SH MH, Selasa (23/7/24) pada media mengatakan,Dugaan Korupsi Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (psr) Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah Tahun 2022 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi kini sudah masuk Tahap Penyidikan Saksi saksi dan Ahli “ini sudah masuk dalam Tahap Pemeriksaan saksi saksi dan ahli” sebut Noly
Sebelumnya pada Agustus 2023 silam media ini telah memberitakan Kasus Dugaan Mark-Up dan Gratifikasi Peremajaan Kelapa Sawit oleh Dua Gapoktan Amanah dan Mulya Indah Tahun 2022 tersebut yang Disinyalir melibatkan oknum oknum di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi
berdasar hasil Monitoring Evaluasi ( monev) Disbunnak Kabupaten Muaro Jambi pada 30 Maret 2023 silam, yang mana Kedua Kelompok Tani Amanah dan Mulya Indah yang bermitra dengan PT.Indo Makmur Subur ( IMS) selaku Kontraktor Tumbang Cipping,dan Penyiapan Lahan, serta PT.Eluon Solusi Indonesia (ESI) sebagai Penyuplai benih/bibit untuk lahan seluas 200 hektar lebih
Namun dalam Pelaksanaannya Dua Kelompok Tani ini di Duga menyimpang dari Spesifikasi Permentan, Hal ini terbukti dari hasil Monev Disbunnak Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 Tentang SDM, Penelitian dan Pengembangan Peremajaan, Sarana Prasarana Kelapa sawit pada Pasal 34 ayat 1 dan 2, pasal 35 ayat 1
Bahwa Kedua Gapoktan Amanah dan Mulya Indah tersebut harus menyelesaikan Pekerjaan dengan sebaik baiknya,serta mengganti bibit/ benih yang sesuai dengan Spesifikasi Permentan 26 Tahun 2021, namun menurut Kepala Disbunnak Kabupaten Muaro Jambi, Amri.T,Sp, hingga Oktober 2023 silam Dua Gapoktan tersebut tidak melakukannya
Terkait Pelaksanaan PSR ini, Patut di Duga ada yang tidak beres,hal ini dibuktikan tidak Transparannya Pengelolaan Dana Pemeliharaan,dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB) yang tidak pernah diketahui oleh anggota kelompok tani
Menurut puluhan Anggota kelompok tani Amanah yang diketuai Syafrizal Sabila tersebut,mereka sangat dirugikan dalam hal ini,serta harus mengeluarkan Dana pribadi,seperti cuci parit,pupuk dan obat obatan, sebab Pupuk Interflor NPK 16.16.16 yang di Suplay CV. Dwidaya Makmur Agrindo tersebut,menurut para petani tidak memiliki efek yang baik bagi perawatan dan pertumbuhan benih kelapa sawit
Jika dicermati kentalnya Aroma Dugaan Korupsi dan Kolusi dalam pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat Tahun 2022 silam yang sudah jelas merugikan Keuangan Negara,serta berdampak langsung kepada para Petani Penerima manfaat Peremajaan Sawit Rakyat yang hingga kini masih mencari kejelasan nasib mereka
Masyarakat yang sedari awal mengikuti Kasus ini , berharap penuh kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang baru,dalam Gerbong baru yang dipimpin DR.Hermon Dekristo,SH MH dapat menuntaskan Kasus Kasus Korupsi di Provinsi Jambi,terlebih lebih Dana Peremajaan Sawit Rakyat yang rentan di korupsi,yang bermuara menjeritnya para petani ( Ranto)