Kepri.Batam.Binpers–Terkait Penyelupan 795 ribu benih lobster atau benur dengan nilai Rp90 miliar Bea Cukai Batam saat melakukan konferensi pers atas keberhasilan penggagalan penyelundupan benih lobster di Batam Kepulajan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyatakan pihaknya bersama Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sebanyak 795 ribu benih lobster atau benur dengan nilai Rp90 miliar di perairan Batam.

Pung Nugroho Saksono di Batam, Kamis mengatakan 795 ribu ekor benih lobster tersebut terdiri dari jenis lobster pasir dan lobster mutiara yang dikemas dalam 80 boks sterofom, yang diperkirakan akan diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura.

Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kita terima dan pergerakan seluruh aparat instansi yang tergabung dalam operasi ini, sehingga bisa menggagalkan kegiatan penyelundupan benih lobster ini, sehingga barang ini tidak jadi diekspor ke negara tujuan,” ujarnya.

Ia menyampaikan operasi gabungan yang melibatkan tim pengawas dari Bea Cukai dan PSDKP Batam sudah direncanakan dan dipetakan rute perlintasan kapal cepat yang membawa benih lobster.

Alhamdulillah dengan semangat yang luar biasa dari BC dan PSDKP dan kami bisa menggagalkan penyelundupan ini yang harusnya pelakunya akan untung besar,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam Rizal menjelaskan penggagalan penyelundupan benih lobster ini merupakan hasil operasi gabungan tim pengawas dari Bea Cukai dan PSDKP Batam yang melakukan pengawasan di sejumlah titik perairan di Kepulauan Riau, yang disinyalir akan dilalui para penyelundup ini.

“Pada Rabu (21/8) pukul 21.00 WIB, tim mengidentifikasi pergerakan kapal cepat 200 PK yang mencurigakan, saat itu kapal mencoba melarikan diri dari petugas dan mengandaskan kapalnya ke Pulau Panjang, Kabupaten Karimun,” jelas Rizal.

Dalam proses pengejaran kapal yang membawa benih lobster, petugas tidak berhasil menangkap dua orang pelaku di atas kapal.

Tersangka saat proses pengejaran melompat ke laut dan melarikan diri hingga tersangka tidak berhasil kita temukan.

Mereka berhasil melarikan diri memasuki hutan bakau di Pulau Panjang. Setelah dilakukan pemeriksaan, di atas kapal tersebut ditemui 80 boks yang berisi benih lobster,” ungkap dia.
Benih Lobster diLepas
Atas penindakan tersebut, benih lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut. Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, Kepala Kanwilsus Bea dan Cukai Kepri, Priyono Tri Atmojo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, drh. Herwintarti , M.M., dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan.

Selain dilakukan pelepasliaran benih lobster, 10 box akan diberikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budidaya.

Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan PSDKP dengan kapal BC11001 dan BC10029.

Atas penindakan tersebut, pnyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.( Hasmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini