BN Jakarya

Diduga terjadi pembunuhan berencana atas nama Lihan als Munir warga kampung Pasar Sore Desa Singarajan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang yang dilakukan oleh 5 orang oknum inisial J, F. A, B dan H yang warga kampung Sidayu Desa Kebon Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang adapun aksi dilakukan oleh para oknum tersebut pada hari minggu 25 Januari 2026 pukul 11.00 WIB di lapangan Komp Panjunan Indah RT 01 RW 02 Kecamatan Kasemen Kabupaten Serang kelurahan Banten

yang dilihat banyak warga dan juga anak anak kecil ini sangat biadab dan keji tidak berprikemanusiaan yaitu wilayah hukum Polsek Kasemen Serang Banten. Menurut informasi berawal dari ketersinggungan antara korban dan J Seorang eks Sekdes Kebon sekarang adalah ASN staf Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Banten dan berlanjut sampai terjadinya aksi tersebut, indikasinya oknum J bersama 4 oknum lainnya dengan mengendarai sepeda motor membawa golok dan tali dadung mendatangi korban yang sedang berada di TKP dengan membantai korban seperti binantang tidak hanya disitu dalam keadaan korban sekarat berlumuran darah di ikat tali di naikkan di atas motor di bawa ke Balai Desa Kebon Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang keadaan korban sudah sekarat sehingga akibatnya korban meninggal dunia dan di bawa kerumah sakit untuk di otopsi, ke 5 oknum tersebut di amankan di Polsek Tirtayasa peristiwa ini harus di usut tuntas karena deliknya bukan pengeroyokan biasa tapi sudah indikasi pembunuhan berencana karena para oknum pelaku membawa golok pisau dan tali, perkara ini infonya di tangani oleh unit Jatanras Polres Serang

Atas perbuatan tersbut para pelaku bisa di kenakan sanksi Ketentuan Pasal 459 UU 1/2023 (KUHP Baru):
Inti Pasal: “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”
Unsur Berencana: Terdapat waktu antara timbulnya kehendak dan pelaksanaan perbuatan yang digunakan untuk merencanakan dalam suasana tenang.
Beberapa Pelaku (Penyertaan): Jika pelaku lebih dari satu, penyidik menggunakan pasal penyertaan (ikut serta melakukan/ medepleger) untuk menjerat seluruh orang yang terlibat dalam perencanaan dan eksekusi. Sampai berita ini di teebikan pihak media akan mengkonfirmasi ke polres akan proses selagkutnya ( SH )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini