Binpers09.com – Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencoreng pemerintahan tingkat desa. Mantan Kepala Desa Haruman, Kecamatan leles . Kabupaten Garut, Drs. Hernawan alias Dede, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018.
Kasus ini terbongkar setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan penyelidikan mendalam terkait penggunaan anggaran selama masa jabatan Hernawan. Pada Selasa (12/8/2025), tim Kejari Garut menjemput langsung tersangka di kediamannya. Usai pemeriksaan, Hernawan dititipkan di Rutan Kelas IIB Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Padahal, Hernawan diketahui pernah menjabat selama tiga periode sebagai kepala desa. Namun, rekam jejak panjang tersebut tidak menghapus dugaan penyalahgunaan wewenang yang kini menyeretnya ke jeruji besi.
“Penetapan ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan. Jabatan bukan tameng untuk menghindari sanksi pidana, meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjabat kepala desa,” tegas salah satu pejabat Kejari Garut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para kepala desa di Kabupaten Garut agar tidak semena-mena mempermainkan anggaran. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Garut masih mendalami jumlah kerugian negara yang timbul dari praktik dugaan korupsi ini. Hernawan dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Ida parida







