BN Garut BPD (Badan Permusyawaratan Desa) desa Karyasari dalam hal ini Wawan Gunawan S.Pdi. selaku ketua BPD sebagai pimpinan panitia pelaksanaan musyawarah laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa oleh Plt diakhir masa jabatannya menerangkan bahwa Plt memang tidak bisa hadir di acara laporan pertanggungjawabannya disebabkan mendadak sakit sepulang mengikuti acara bimbingan hukum bagi para Kepala Desa oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) kabupaten Garut yang dilaksanakan di kecamatan Pameungpeuk (26/6). Jadi kami selaku panitia penyelenggara acara ini meminta maaf kepada seluruh peserta undangan bahwa musyawarah laporan pertanggungjawaban tidak bisa disampaikan secara langsung oleh Plt dan hanya diwakili penyampaian laporan pertanggungjawabannya oleh Kaur Keuangan desa (Santi Kusmiati. S. I.P).
Indra Setiawan S.E. selaku sekretaris desa Karyasari terhitung tahun 2023 mengemban jabatan Plt sejak pemerintahan desa Karyasari mendapat kekosongan jabatan kepala desa akibat kepala desa definitif tersandung persoalan hukum dan mendapat putusan inkrah oleh Pengadilan Negeri Bandung jalani hukuman pidana selama 2,5 tahun terbukti secara syah melakukan tindak pidana korupsi APBDes TA. 2021-2022, dan pada tanggal 26 juni 2025 ini jabatan Plt berakhir masa jabatannya, dan akan digantikan oleh Kasi PMD kecamatan Cibalong (Abung Kusman S. I. P) yang terpilih menjadi PJS (Penjabat Sementara) desa Karyasari sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan akan dilantik oleh camat Cibalong pada senin 30 Juni 2025, hal tersebut terkonfirmasi saat camat Cibalong (Drs. Dianavia Faizal. M. I. P) dalam sambutannya di acara musyawarah laporan pertanggungjawaban Plt desa Karyasari dilaksanakan.

Dalam pelaksanaan musyawarah laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa diakhir masa jabatan Plt yang dihadiri oleh dari berbagai elemen tokoh masyarakat, RT, RW, kadus, dan lembaga desa, pemerintah desa Karyasari yang diwakili oleh Kaur Keuangan dalam pemaparannya menerangkan bahwa penggunaan anggaran keuangan desa yang dikelola oleh Plt sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan semuanya direalisasikan dengan baik dan sudah terverifikasi dan mendapat persetujuan dan ditandatangi oleh BPD selaku badan pengawasan internal desa, akan tetapi setelah penyampaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa TA. 2023-2025 selesai dibacakan, dan pada saat ketua BPD menanyakan hasil penyampaian seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan terhadap peserta musyawarah dalam hal ini masyarakat desa, ketua BPD menanyakan apakah laporan yang disampaikan tersebut telah dipahami dan diterima oleh seluruh peserta musyawarah hingga laporan pertanggungjawaban ini bisa segera disyahkan dan musyawarah segera ditutup?
Akhirnya salah satu warga peserta undangan meminta diri untuk diberi kesempatan menyampaikan aspirasinya dan penilaiannya tentang apa yang telah disampaikan bahwa ada yang masih kurang dipahami, terutama dikarenakan tidak adanya penyampaian yang ditampilkan melalui infocus dilayar hingga dipastikan masih sulit untuk dipahami dan bisa diterima, kemudian adanya ketidak sesuaian apa yang dilaporkan dengan apa yang di informasikan melalui SID (System Informasi Desa) berbasis teknologi informasi di platform jejaring media sosial yang selama ini sudah bisa diakses masayarakat luas, dan mempertanyakan tentang anggaran SILTAP TA. 2024 yang di SILPA kan, dan selanjutnya pengelolaan keuangan modal BUMDES Ta. 2019-2024 yang sampai saat ini tidak ada laporan pertanggungjawabannya, padahal kepengurusan BUMDES yang baru periode 2025 telah dibentuk beberapa waktu lalu.
Atas adanya koreksi dan pertanyaan itu camat Cibalong sejenak melakukan diskusi dengan pimpinan musyawarah (BPD, KAUR KEUANGAN, KASI PMD) dan setelah mendapat kesimpulan kemudian camat menanggapi bahwa pertama, menerima koreksi, kedua, soal adanya ketidak sesuaian nilai apa yang disampaikan dengan apa yang terdapat di System Informasi Desa akan dievaluasi oleh BPD dengan Plt dan jajarannya, terakhir soal pertanggungnawaban pengelolaan modal BUMDES desa Karyasari yang lama, pihaknya akan melakukan evaluasi dan koreksi hingga ada penjelasan dan pertanggungjawaban, bahkan diakuinya bahwa pengelolaan BUMDES disetiap desa di kecamatan Cibalong diakuinya masih banyak yang harus dibenahi bahkan perlu ditindaklanjuti untuk dicroscek dan dievaluasi, dan jika diperlukan dan memungkinkan apabila ada yang perlu dibenahi terlebih dahulu, seluruh BUMDES yang baru yang beberapa waktu dekat ini sudah dibentuk disetiap desa, dalam penyaluran anggarannya dari 20% dana desa, jangan dulu disalurkan terhadap BUMDES-BUMDES sebelum koreksi dan evaluasi pertanggungjawaban pengelolaan BUMDES yang lama terbenahi dengan jelas dan terpenuhi pertanggungjawabannya. Pungkasnya.
Dan musyawarah laporan pertanggungjawaban PLT terhadap pengelolaan keuangan desa Karyasari Ta. 2023-2025 akhirnya diterima dan sepakati secara mufakat oleh seluruh masyarakat peserta yang hadir, dan acara kemudian ditutup. Yang selanjutnya pemerintah desa Karyasari akan mengagendakan pada Senin 30 Juni 2025 melaksanakan serah terima jabatan Plt terhadap Pjs sekaligus pelantikan oleh camat Cibalong.(Andri suseno)