BN KALSEL Masyarakat menuntut hak tanahnya di Ds. Sekapuk, kec. Satui kab. Tanbu milik Sdr. Hadransyah als Tony dkk seluas sekitar 112 Ha yg di klaim masuk HGU PT. GMK. (Judul)
Permasalahan ini sudah berjalan cukup lama sejak tahun 1996 sampai sekarang belum ada peyelesaian sehingga nerugikan masyarakat pemilik lahan.


WRC PAN-RI Korwil Kalsel sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan telah menempuh jalan mediasi dengan pihak GMK namun tidak ada tanggapan dan jawaban yang mengarah kepenyelesaian sehingga WRC PAN-RI Kalsel bersama WRC PAN-RI Unit Tanbu beserta anggotanya melakukan Pemasangan baleho sebagai bentuk kepedulian WRC PAN-RI untuk memperjuangkan hak nya yang selalu ditindas oleh para pengusaha atau Oligarki yang bekerja dan sangat merugikan masyarakat
Kami dari pihak WRC PAN-RI meminta kepada perusahaan PT. GMK segera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan menciptakan situasi yang kondusif diwilayah Tanbu dan juga kami meminta dukungan dari pemerintah dalam penyelesaian sengketa ini ( team kalsel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini