BN Tasikmalaya
Pada , 28 Mei 2025 — Seorang sopir truk bernama Agung menjadi korban dugaan intimidasi dan penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector (DC) saat sedang mengganti ban truk dalam perjalanan kerja sebagai kuli nyopir pulang bongkar kayu di wilayah Ciamis dalam menuju ke cibalong pamempek Garut melakukan istirahat di Kampung Mangin, Tasikmalaya.
Agung menjelaskan bahwa saat dirinya mengganti ban, muncul sepeda motor NMAX yang bolak-balik mencurigakan, diikuti oleh dua unit mobil berisi sekelompok pria yang mengaku dari pihak PT Pancasila Abadi Jaya. Tanpa menunjukkan surat resmi maupun pendampingan pihak kepolisian, salah satu dari mereka langsung naik ke kabin truk dengan posisi lngsung mengendalikan kemudi mobil truk tersebut dan mengklaim bahwa kendaraan yang dibawa Agung bermasalah secara pembiayaan.nunggak cicilan
Agung yang hanya berperan sebagai sopir pengangkut barang menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui status kepemilikan kendaraan dan meminta agar persoalan diselesaikan langsung dengan pemilik truk. Namun, ia justru mendapatkan perlakuan kasar, dan pemaksaan untuk ikut ke kantor pihak DC. Dalam keadaan tertekan, Agung dibawa ke kantor dan diminta menandatangani surat yang diduga adalah bukti serah terima kendaraan — dalam kondisi intimidasi.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
- Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018
Menyatakan bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki identitas, surat tugas, dan sertifikasi. - Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
Menegaskan bahwa kendaraan objek jaminan fidusia tidak dapat ditarik secara sepihak oleh kreditur atau debt collector tanpa persetujuan debitur atau putusan pengadilan. - KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
Tindakan memaksa, mengintimidasi, dan membawa seseorang secara paksa termasuk dalam kategori dugaan tindak pidana.Dengan ini, kami mendesak kepada:
Aparat Kepolisian agar segera menyelidiki dan mengambil tindakan atas tindakan penarikan paksa kendaraan tanpa dasar hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi dan menindak perusahaan pembiayaan yang menggunakan metode penagihan di luar ketentuan resmi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban atas dugaan intimidasi.
Agung juga menyampaikan bahwa dirinya mengingat wajah para pelaku dan siap memberikan keterangan lebih lanjut dalam proses hukum.
Untuk lngkah selanjutnya pemilik atas nama unit mobil truk tersebut ikhsan Susanto sebagai debitur akan melakukan upaya pelaporan yg mana dalam pelaporannya minta di dampingi oleh kuasa hukum ( pengacara ) agar mendapatkan keadilan yg seadil adilnya sebagai debitur yg dirugikan oleh pihak leasing dan DC yg telah merampas unit truknya dijalan dan siap untuk melakukan upaya gugatan melalui pengadilan negri dan kepolisian ujarnya . ( Ivan )