Garut —BN

Ketua Umum Watch Relation of Corruption (WRC) PANRI menyatakan akan melaporkan seorang oknum Kepala Desa Marga Cinta, Kabupaten Garut, yang diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Desa (SKD) terkait tanah milik Balai Wilayah Sungai (BWS) di wilayah Sukarame.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SKD tersebut diterbitkan dengan keterangan bahwa lahan negara itu merupakan milik pribadi dan bahkan telah dilimpahkan atau dialihkan atas nama seseorang bernama Dedi. Padahal, tanah tersebut tercatat sebagai aset negara di bawah kewenangan BWS.

Ketua Umum WRC PANRI menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius, karena penerbitan SKD tanpa dasar hukum yang sah dapat membuka peluang terjadinya praktik jual beli atau penguasaan ilegal atas aset negara.

“Ini bukan soal jual beli tanah, tapi soal manipulasi administrasi lewat surat resmi desa. Kami akan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum agar ditindak sesuai aturan,” tegas Ketua Umum WRC PANRI dalam keterangannya kepada media.

Selain menempuh jalur hukum, WRC PANRI juga mendesak Inspektorat Kabupaten Garut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri lebih jauh keabsahan SKD tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

WRC PANRI menegaskan bahwa setiap pejabat publik, termasuk kepala desa, harus memahami batas kewenangannya. Penerbitan dokumen resmi tanpa dasar hukum yang jelas bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan desa.

Diruang terpisah ketua umum juga menyampaikan kepada APH jangan Tinggal Diam sehingga terkesan di abaikan hal tersebut sampainya berita ini di terbitkan Ketua Umum juga akan cari fakta dan bukti bukti lainya sehingga persoalan tanah negara tidak semudah di jual belikan ” ungkapnya ( iwan /Redaksi )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini