Warga Masyarakat Desa karyasari berharap PJs yg telah dilakukan Sertijab Lakukan sesuai Dengan The Poksinya

BN CIBALONG – GARUT

Kasi PMD kecamatan Cibalong (Abung Kusman. S.IP) resmi menjadi PJS (Penjabat Sementara) Desa Karyasari setelah ser bisatijab dan dilantik Drs. Dianavia Faizal. M.I.P selaku camat Cibalong pasca berakhirnya masa jabatan Plt. Indra Setiawan. Masyarakat menaruh harapan besar PJS merealisasikan pembentukan kepanitiaan pemilihan Kepala Desa PAW hingga dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa PAW.

Masyarakat desa Karyasari menyambut dengan penuh rasa syukur setelah mengetahui bahwa desanya saat ini telah memiliki Penjabat Sementara yang telah lama dinanti selama 3 (tiga) tahun ini setelah desa Karyasari dipimpin oleh sekretaris desa menjadi PLT menggantikan kades Karyasari definitif menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung dan mendapat putusan inkrah dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Apbdes 2021-2022, dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan diberhentikan dari jabatannya oleh bupati/walikota.

Dengan adanya persoalan tersebut yang terjadi di desa Karyasari dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun, perubahan ini juga berlaku bagi desa Karyasari sehingga masyarakat desa Karyasari berharap di desanya untuk bisa melaksanakan PAW (Pergantian Antar Waktu) kepala desa, karena sisa masa jabatan di desa Karyasari lebih daripasa 1 tahun bahkan masih tersisa lebih dari 2 tahun lagi.

Dan menurut perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Selain itu, peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati/walikota juga dapat mengatur lebih lanjut mengenai PAW Kepala Desa di tingkat kabupaten/kota. PAW kepala desa bisa dilaksanakan jika sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti atau diberhentikan lebih dari 1 tahun. Jika sisa masa jabatannya kurang dari 1 tahun, maka akan ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari pegawai negeri sipil daerah hingga pemilihan kepala desa berikutnya, dalam hal ini PAW. (Andri bin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini